A.
Pemahaman Tentang Istishna’
Istishna’ merupakan akad jual beli dengan ketentuan
bahwa Shani’ atau produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) atau
Mustashni’, sedangkan bahan baku/ modal pembuatannya dari pihak produsen dengan
mengikuti cara-cara tertentu.
Dalam dunia
perbankan syari’ah, bank bisa berperan sebagai pembeli sekaligus sebagai
penjual. Dalam hal ini, akad istishna’ yang terjadi adalah istishna’
paralel di mana terdapat tiga pihak yang saling terkait dalam pesanan barang. Pada
akad antara bank dengan nasabah yang ingin memesan barang, bank berperan
sebagai penjual. Sementara pada akad dengan produsen atau penyedia barang, maka
bank berperan sebagai pembeli. Sehingga, dalam akuntansi, istishna’ bisa
menjadi bagian dari piutang bank atau sebagai bagian dari utang alias kewajiban
yang harus diselesaikan.
B.
Konsep Akuntansi Istishna’
a.
Bank sebagai penjual
Sebagai penjual,
biaya yang diakui bank adalah setiap biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan
barang pesanan kecuali beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta
biaya riset dan pengembangan.
Sedangkan biaya
pra akad diakui sebagai biaya tangguh dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’
jika akad ditandatangani.
Jika akad tidak jadi ditandatangani, maka
beban tersebut dibebankan pada periode berjalan.
b.
Transaksi istishna’ paralel
Biaya istishna’
paralel terdiri dari biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan dari
subkontraktor kepada bank dan semua biaya yang diakibatkan oleh ketidakmampuan
subkontraktor memenuhi kewajibannya. Biaya- biaya itu diakui sebagai aktiva istishna’
dalam penyelesaian adalah saat diteimanya tagihan dari subkontraktor sebesar
jumlah tagihan bank. Pada saat itu, bank mendebit pos aktiva dalam penyelesaian
dan kreditnya adalah utang.
c.
Pendapatan istishna’ adalah total harga
yang disepakati dalam akad, antara bank dan pembeli, termasuk margin keuntungan
yang diperoleh dari selisih antara pendapatan istishna’ dan harga pokok istishna’.
Pendapatan istishna’ diakui dengan metode:
1)
Persentase penyelesaian. Bagian nilai akad yang
sebanding dengan pesanan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui
sebagai pendapatan istishna’ periode itu. Bagian margin keuntungan istishna’
yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna’
dalam penyelesaian. Di akhir periode, harga pokok istishna’ diakui sebesar
biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai dengan periode itu.
2)
Akad selesai. Tidak ada pendapatan, harga pokok,
dan bagian keuntungan istishna’ yang diakui sampai dengan pesanan
tersebut selesai. Pendapatan, harga pokok, dan keuntungan (selisih antara pendapatan dan harga pokok) istishna’
hanya diakui pada akhir penyelesaian pesanan.
d.
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal
jatuh tempo , dan bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian
keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut. Penghapusan itu dapat
diperlakukan sebagai berikut:
1)
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari
piutang istishna’ saat pembayaran, atau
2)
Penggantian kepada pembeli sebanyak jumlah
keuntungan yang dihapuskan itu setelah menerima pembayaran piutang istishna’
keseluruhan
e.
Pengukuran perubahan pesanan dan klaim tambahan
adalah:
1)
Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang
disepakati oleh bank dan pembeli ditambahkan pada pendapatan dan biaya istishna’
2)
Jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang
dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah tambahan yang diakibatkan oleh setiap
klaim akan menambah biaya istishna’, sehingga pendapatan istishna’
akan berkurang sebesar penambahan biaya itu
f.
Beban pemeliharaan dan penjaminan barang pesanan
diakui pada saat terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna’
g.
Bank mengakui aktiva istishna’ dalam
penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus
mengakui utang istishna’ kepada penjual
h.
Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena
kelalaian atau kesalahan penjual dan menyebankan kerugian bagi bank, maka
kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah
diserahkan oleh penjual. Jika kerugian itu melebihi nilai garansi atau jaminan,
maka selisihnya akan diakui sebagi piutang jatuh tempo kepada subkontraktor dan
jika perlu dibentuk cadangan kerugian piutang
i.
Penerimaan barang pesanan tidak sesuai spesifikasi
dan jadwal yang direncanakan:
1)
Jika bank menolak menerima barang pesanan karena
tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh
jumlah uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah yang belum
diperoleh kembali diakui sebagai piutang istishna’ jatuh tempo dan perlu
juga dibentuk cadangan kerugian piutang
2)
Jika bank menolak pesanan karena tidak sesuai
spesifikasi, maka barang pesanan itu dinilai dengan nilai terendah antara nilai
wajar dan harga perolehan. Selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode
berjalan
3)
Jika kasus 1) dan 2) di atas terjadi pada salam
paralel, maka barang pesanan diukur dengan nilai terendah antara nilai wajar
dan harga pokok istishna’. Selisihnya diakui sebagai kerugian periode
berjalan
j.
Penyelesaian piutang istishna’ secara
tangguh
Dalam kondisi
ini, pengakuan pokok dan keuntungan harus dilakukan secara merata dan tetap
selama jangka waktu angsuran. Jika pembeli melakukan pembayaran angsuran lebih
kecil dari kewajibannya, maka pengakuan pendapatan untuk perhitungan distribusi
hasil usaha dilakukan secara proporsional/ sebanding dengan porsi margin yang
terkandung dalam angsuran.
k.
Penyelesaian piutang istishna’ dengan
pembayaran di muka
1)
Jika penyelesaian pembayaran istishna’
dilakukan dengan cara membayar uang muka secara penuh saat akad, maka akuntansi
untuk istishna’ mengikuti akuntansi salam
2)
Jika pembeli membayar uang muka kepada bank dalam
proses pembuatan aktiva istishna’, maka penerimaan uang muka tersebut
diperlakukan sebagai pembayaran termin
C.
Aplikasi Akuntansi Istishna’
Tanggal 2 April 2008 Bank Syariah menerima
dana pengadaan tepung terigu 100 ton sebesar Rp850 juta dari Ali dan akad
ditandatangani du hari setelahnya
Tanggal 6 April 2008 Bank Amanah berdasarkan
pesanan Ali, memesan kepada Pabrik Ahmad 100 ton tepung terigu dengan harga
7500/kg dan menerima tagihan dari Pabrik Ahmad
Tanggal 16 April 2008 Bank Syariah
mengeluarkan biaya Rp250000 karena tepung pesanan berbeda kualitas dengan yang
diinginkan Ali
Tanggal 18 April
2008 Bank Syariah menerima tepung terigu dari Pabrik Ahmad dan dua hari
kemudian menyerahkannya kepada Ali
1.
Jurnal
02 April 2008
Beban pra akad yang ditangguhkan 850
juta
Utang 850
juta
04 Aril 2008
Beban pra akad yang ditangguhkan 850
juta
Beban pra akad 850 juta
06 April 2008
Aktiva istishna’ dalam penyelesaian 750
juta
Utang istishna’ 750 juta
16 April 2008
Aktiva istishna’ dalam penyelesaian 250000
Utang istishna’ 250000
18 April 2008
Persediaan 750
juta
Aktiva istishna’
dalam penyelesaian 750 juta
20 April 2008
Tagihan termin istishna’ 850
juta
Persediaan 750
juta
Pendapatan bersih istishna’ 100 juta
2.
Buku Besar
Nama Akun: Utang
Kredit
Tgl.
|
Keterangan
|
Ref.
|
Jumlah
|
06-04-08
|
Utang istishna’
|
|
750 juta
|
|
Biaya tambahan
|
|
250000
|
Nama Akun: Persediaan
Debit
Tgl.
|
Keterangan
|
Ref.
|
Jumlah
|
18-04-08
|
Persediaan
|
|
750 juta
|
Nama
Akun: Termin istishna’
Debit
Tgl.
|
Keterangan
|
Ref.
|
Jumlah
|
20-04-08
|
Tagihan termin istishna’
|
|
850juta
|
Nama Akun: Pendapatan
Kredit
Tgl.
|
Keterangan
|
Ref.
|
Jumlah
|
20-04-08
|
Pendapatan istishna’
|
|
100juta
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar