Jumat, 07 Februari 2020

SUKUK IJARAH DI INDONESIA DAN MODEL TRANSAKSINYA_270410



A.  Prakata
Dunia usaha membutuhkan modal dalam jumlah yang cendrung meningkat setiap waktu. Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan, maka pemerintah dan lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Salah satu instrument pasar modal adalah surat utang yang lebih dikenal dengan nama obligasi. 
Secara lebih detail, obligasi merupakan utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang dan pihak yang menerima pembayaran alias piutang yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
Perkembangan ekonomi Islam membuat lembaga-lembaga keuangan Islam dan pemerintah mengeluarkan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, keberadaan obligasi yang selama ini identik dengan bunga yang tidak sesuai dengan syariah, mulai beranjak ke obligasi dengan prinsip-prinsip syariah. Obligasi syariah merupakan salah satu pilihan investasi yang tepat bagi para emiten yang ingin aman dari unsur-unsur ribawi. Tidak hanya itu, instrumen pasar modal yang satu ini merupakan salah satu langkah awal untuk memajukan ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Seperti halnya obligasi konvensional yang tidak hanya satu jenis saja, obligasi syariah juga terdiri dari beberapa jenis. Salah satu di antaranya adalah obligasi syariah ijarah. Dalam tulisan ini akan lebih dipaparkan mengenai obligasi syariah ijarah mulai dari definisi, konsep dasar, mekanisme operasionalnya, dan studi kasus pelaksanaannya dalam dunia pasar modal.

B.  Obligasi Syariah
1.    Definisi Obligasi Syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) dikeluarkan dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan Obligasi syariah.
Istilah lain dari obligasi syariah adalah sukuk. Sukuk  berasal dari bahasa Arab, jamak dari kata sakk  yang berarti sertifikat. Munculnya sukuk  merupakan implikasi dari larangan terhadap bunga yang menutup pintu sekuritas utang murni. Syariah hanya menerima validitas asset finansial yang mendasarkan pengembangannya dari kinerja asset riil.[1]
Merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Pada awalnya, penggunaan istilah "obligasi syariah" sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk di- syariah-kan. Seperti halnya pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap.
Menarik untuk memperhatikan bahwa Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN- MUI/IX/2002 tersebut memberikan pertimbangan awal bahwa obligasi yang selama ini (konvensional) didefinisikan masih belum sesuai dengan syariah. Karenanya, obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.
Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di dalamnya.
Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan. Tetapi, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a.    Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:(1) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (2) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (3) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b.    Peringkat Investment Grade: (1) memiliki fundamental usaha yang kuat; (2) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (3) memiliki citra yang baik bagi publik
c.    Persyaratan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)Fatwa DSN – Obligasi Syariah:[2]
1)   Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
2)   Dalam hal akad Mudharabah atau Musyarakah pendapatan yang dibagikan merupakan bagi hasil.
3)   Dalam hal akad jual-beli seperti Murabahah, Salam, atau Istishna, pendapatan yang dibagikan merupakan marjin.
4)   Dalam hal akad Ijarah, pendapatan yang dibagikan merupakan fee (sewa) dari aset yang disewakan
5)   Kepemilikan obligasi syariah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad

2.    Konsep Dasar Obligasi Syariah
Pada obligasi syariah, ada beberapa akad penting yang dijadikan sebagai basis pengembangan obligasi. Akad-akad tersebut adalah:
a.    Akad Mudharabah: merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal atau investor) menyediakan modal sedangkan pihak kedua (mudharib alias emiten) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dituangkan dalam kontrak.
b.    Akad Musyarakah: adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
c.    Akad Ijarah: akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/ jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak milik atas barang tersebut.
d.   Akad Murabahah: akad jual beli barang di mana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan kedua pihak, dan penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijualnya.
e.    Akad Salam: kontrak jual beli dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
f.     Akad Istishna: akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli dengan pembuat atau penjual.

Keenam akad tersebut juga merupakan struktur penerbitan obligasi syariah. Sedangkan menurut AAOIFI, struktur penerbitan obligasi syariah ada 10 yaitu ijarah sukuk, sukuk kepemilikan aset, sukuk salam, sukuk istisna, sukuk murabahah, sukuk musyarakah, sukuk mudharabah, sukuk muzaraah, sukuk musaqah, sukuk mugharasa.[3]
Jenis obligasi yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah obligasi syariah ijarah.

C.  Obligasi Syariah Ijarah
1.    Pengertian Obligasi Syariah Ijarah (Sukuk Ijarah)
Sukuk Ijarah  merupakan obligasi syariah yang didasarkan pada akad ijarah. Menurut bahasa, ijarah berasal dari kata al-ajr yang berarti al-’iwadh dan dalam bahasa Indonesia berarti ganti atau upah. Sedangkan menurut istilah, ijarah adalah menukarkan sesuatu dengan ada imbalannya. Biasanya disebut dengan sewa menyewa atau upah mengupah. Adapun jumhur mengartikan ijarah dengan menjual manfaat, dan yang boleh disewakan adalah manfaat bukan bendanya.[4]
Sukuk Ijarah merupakan obligasi syariah berdasarkan akad ijarah di mana pemilik harta memberikan harta untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. [5]
Contoh Obligasi Ijarah: Obligasi Ijarah Matahari Departemen Store. Perusahaan tersebut mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp100 mialiyar dengan jangka waktu 5 tahun. Dananya digunakan untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi yang dalam hal ini adalah investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad ijarah, di mana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan pokok dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi.

2.    Ketentuan Sukuk Ijarah
a.    Ketentuan Umum[6]
1)   Sukuk ijarah merupakan obligasi syariah yang berdasarkan akad ijarah
2)   Pemegang sukuk ijarah dapat bertindak sebagai musta’jir atau penyewa dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir atau pemberi sewa
3)   Emiten sebagai wakil pemegang sukuk ijarah dapat menyewa atau menyewakan dan dapat pula bertindak sebagai penyewa
b.    Ketentuan Khusus[7]
1)   Akad yang digunakan dalam sukuk ijarah adalah akad ijarah
2)   Objek ijarah adalah manfaat yang dibolehkan
3)   Jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan syariah
4)   Emiten sebagai penerbit obligasi dapat mengeluarkan sukuk ijarah untuk aset yang sudah ada atau untuk aset yang akan diadakan untuk disewakan
5)   Pemegang sukuk ijarah sebagai pemilik aset atau manfaat dalam ijarah aset atau manfaat yang menjadi haknya kepada pihak lain dilakukan melalui emiten sebagai wakil
6)   Eniten sebagai wakil pemegang sukuk ijarah dapat menyewa untuk dirinya sendiri atau menyewakannya kepada orang lain
7)   Emiten sebagai penyewa untuk diri sendiri wajib membayar sewa dalam jumlah dan waktu yang disepakati sebagai imbalan
8)   Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syarian Nasional MUI

3.    Perkembangan Sukuk Ijarah di Indonesia
Sukuk ijarah pertama kali terbit tahun 2004 yang diterbitkan oleh Matahari Putra Prima dengan nilai nominal Rp 150 miliyar.[8]
Sukuk ijarah baru terbit di Indonesia tahun 2004 karena sebelumnya (sebelum tahun 2004), di Indonesia belum ada landasan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional tentang keabsahan sukuk ijarah. Nilai sukuk ijarah tahun 2007 mencapai Rp 2,3944 triliyun atau mencapai 67% dari nilai total obligasi syariah di Indonesia. Angka yang begitu besar ini muncul karena investor masih lebih tertarik dengan obligasi yang memberikan return tetap setiap periodenya.[9]
Daftar sukuk ijarah yang ada di Indonesia dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008[10]:
Ø 2004
1)   Matahari Putra Prima Syariah Ijarah 2004
2)   Citra Sari Makmur Syariah Ijarah 2004
3)   Indorent Syariah Ijarah 2004
4)   Humpuss Intermoda Syariah Ijarah 2004
5)   Berlina Syariah Ijarah 2004
6)   Apexindo Syariah Ijarah 2004
Ø 2005
1)   Indosat IV Syariah Ijarah 2005
2)   Ricky Putra Globalindo Syariah Ijarah 2005
Ø 2006: PLN Syariah Ijarah 2006
Ø 2007
1)   Sukuk Ijarah Indosat II 2007
2)   Sukuk Ijarah Berlian Laju Tanker 2007
3)   Sukuk Ijarah PLN II 2007
Ø 2008
1)   Sukuk Ijarah Indosat III 2008
2)   Sukuk Ijarah I Summarecon Agung 2008

4.    Skema Transaksi Sukuk Ijarah
Dalam AAOIFI, ada tiga jenis skema transaksi sukuk ijarah. Pembagian ini didasarkan pada obyek yang ditransaksikan, yaitu:[11]
a.    Transfer Kepemilikan Atas Aset yang telah Tersedia[12]
















Oval: Perusahaan
Oval: Perusahaan (sbg. Lessee)



1. Perusahaan jual ke SPV
 










 





                                       
                                     
Oval: SPV                                    






















2. SPV terbitkan sukuk
 

3. SPV Leases kepada perusahaan. Perusahaan membayar lease rental
 






Harga Jual
 



 



              



Oval: Investor
 



1)   Saat berencana akan menerbitakan sukuk ijarah, perusahaan terlebih dahulu menetapkan aset yang akan disewakan
2)   Perusahaan mendirikan Special Purpose Vehicle/ Company (SPV/ C). SPV merupakan paper company yang didirikan hanya untuk kepentingan perusahaan terutama dalam penerbitan sukuk ijarah. Pada saat sukuk ijarah jatuh tempo, SPV yang bukan merupakan badan hukum tersebut akan dibubarkan
3)   Ketika SPV terbentuk, perusahaan menjual aset yang jadi underlying ijarah kepada SPV dengan akad jual beli antara perusahaan (sebagai penerbit sukuk ijarah) dengan SPV (sebagai wakil dari investor pemegang sertifikat sukuk ijarah). Pada saat yang sama, SPV menjual sertifikat sukuk ijarah kepada investor sebagai bukti bahwa investor adalah pemilik underlying aset ijarah (proses ini menggunakan akad wakalah). Dana dari underlying aset akan diserahkan oleh perusahaan kepada investor melalui SPV
4)   SPV sebagai wakil investor menandatangani akad ijarah dengan perusahaan. Dalam hal ini, SPV(Lessor) sebagai wakil pemilik aset menyewakan aset kepada perusahaan (Lessee). Perusahaan sebagai lessee berhak memanfaatkan aset ijarah dan wajib membayar ijarah atas penggunaan aset kepada lessor yang kemudian diteruskan kepada investor. Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan merupakan kupon ijarah yang besarnya ditentukan secara tetap.   
b.   
3. Transfer hak sewa
 
1. Kas
 
Transfer Manfaat Atas Aset yang telah Tersedia[13]















Issuer
 















 



                                                                                         


Oval: Akad wakalah
 
                                                                                                 







Oval: Akad Ijarah

 



5. Kas (pembayaran sewa)
 
                                                                                                        

                                                                                                     

1)   Perusahaan terlebih dahulu menetapkan aset yang akan disewakan
2)   Perusahaan menjual manfaat kepada investor. Terhadap transfer tersebut, perusahaan memperoleh bayaran lumpsum dari investor dan investor memperoleh sertifikat sukuk ijarah. Perusahaan sebagai lessee dan investor sebagai lessor menandatangani akad ijarah
3)   Perusahaan dan investor menandatangani akad wakalah di mana investor memberikan kuasa kepada perusahaan atas manfaat aset underlying ijarah. Kuasa ini digunakan perusahaan untuk mencari konsumen akhir yang ingin menyewa aset underlying ijarah tersebut
4)   Ketika konsumen akhir telah ditemukan, perusahaan mentransfer manfaat aset  underlying ijarah. Perusahaan sebagai lessor mewakili investor dan konsumen akhir bertindak sebagai lessee yang berkewajiban membayar atas penggunaan aset underlying ijarah. Pembayarannya merupakan sumber kupon ijarah yang akan dibayarkan perusahaan sebagai lessee kepada investor sebagai lessor
c.    Transfer Manfaat Atas Aset yang telah Tersedia dengan Sublease[14]







5. Menyewakan kembali pada issuer
 

 




1. Kas
 
                                                                                         
 











1)   Perusahaan menerbitkan sertifikat sukuk ijarah dan kemudian menerima kas dari investor atas penerbitan sertifikat tersebut. Perusahaan dan investor menandatangani akad wakalah. Akad tersebut memberi kuasa kepada perusahaan untuk mewakili investor sebagai lessee atas transaksi ijarah berikutnya
2)   Dana hasil penerbitan sukuk ijarah digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh manfaat atas suatu aset underlying ijarah yang dimiliki owner (pemilik). Perusahaan sebagai lessee dan owner sebagai lessor menandatangani akad ijarah
3)   Investor sebagai lessee dalam transaksi dengan owner menyewakan manfaat atas aset underlying ijarah kepada perusahaan, sehingga investor berubah menjadi lessor. Perusahaan dan investor menandatangani akad ijarah atas transaksi sublease
4)   Perusahaan mencari konsumen akhir untuk menyewakan aset underlying ijarah. Konsumen akhir berkewajiban membayar sewa yang merupakan sumber kupon ijarah yang akan diteruskan perusahaan kepada investor selaku lessor

5.    Sukuk Ijarah Indosat IV 2005
Pada tanggal 21 Juni 2005, PT Indosat Tbk menerbitkan sukuk Ijarah dan mengambil BRI sebagai wali amanat. Nilai nominal keseluruhannya adalah Rp 285 miliyar dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juni 2011.[15]
Obligasi ini memberikan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp 8,55 miliyar yang dibayarkan setiap tiga bulan semenjak tanggal emisi. Tanggal pembayaran cicilan tersebut adalah sebagai berikut:[16]
Jadwal Pembayaran Cicilan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Pertama
21-Sep-05
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kedua
21-Des-05
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Ketiga
21-Mar-06
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keempat
21-Jun-06
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kelima
21-Sep-06
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keenam
21-Des-06
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Ketujuh
21-Mar-07
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kedelapan
21-Jun-07
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kesembilan
21-Sep-07
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kesepuluh
21-Des-07
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kesebelas
21-Mar-08
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keduabelas
21-Jun-08
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Ketigabelas
21-Sep-08
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keempatbelas
21-Des-08
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kelimabelas
21-Mar-09
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keenambelas
21-Jun-09
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Ketujuhbelas
21-Sep-09
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kedelapanbelas
21-Des-09
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Kesembilanbelas
21-Mar-10
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keduapuluh
21-Jun-10
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan IjarahKeduapuluh satu
21-Sep-10
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keduapuluh dua
21-Des-10
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keduapuluh tiga
21-Mar-11
 Rp 8.550.000.000,00
Cicilan Imbalan Ijarah Keduapuluh empat
21-Jun-11
 Rp 8.550.000.000,00

Adapun skema dari sukuk Ijarah Indosat ini adalah sebagai berikut:
a.    Berdasarkan akad Ijarah (sukuk Ijarah) Indosat tahun 2005 yang dilangsungkan antara Emiten dan pemegang obligasi syariah Ijarah yang diwakili oleh BRI (sebagai pemegang sukuk Ijarah), Emiten telah mengalihkan manfaat atas Sirkit miliknya sebesar 80 Mhz yang digunakan Emiten dalam rangka pelaksanaan jasa Indosat World Live sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam akad. Obligasi ini berjangka waktu 6 tahun terhitung semenjak diterbitkannya dengan nilai pengalihan objek Ijarah sebesar Rp 285 miliyar atau sejumlah sisa Ijarah.
b.    Kemudian, berdasarkan akad wakalah yang dilangsungkan antara Emiten dan pemegang sukuk Ijarah, pemegang sukuk sebagai muwakkil atau penerima objek Ijarah memberikan kuasa khusus kepada Emiten sebagai wakil untuk melakukan:
1)   Membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga (para pelanggan Emiten sebagai pengguna Sirkit) untuk kepentingan pemegang sukuk Ijarah sebagai penerima objek Ijarah berdasarkan akad dan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah
2)   Mewakili segala kepentingan pemegang obligasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Sirkit, termasuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Sirkit dari pihak ketiga. Emiten sebagai wakil berjanji untuk membayar cicilan imbalan Ijarah dari hasil pemanfaatan objek Ijarah kepada pemegang sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan prosedur pembayaran yang diatur dalam perjanjian perwaliamatan sukuk Ijarah

D.  Penutup
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad di setiap transaksinya.
Sukuk Ijarah  merupakan obligasi syariah yang didasarkan pada akad ijarah. Menurut bahasa, ijarah berasal dari kata al-ajr yang berarti al-’iwadh dan dalam bahasa Indonesia berarti ganti atau upah. Sedangkan menurut istilah, ijarah adalah menukarkan sesuatu dengan ada imbalannya. Biasanya disebut dengan sewa menyewa atau upah mengupah. Adapun jumhur mengartikan ijarah dengan menjual manfaat, dan yang boleh disewakan adalah manfaat bukan bendanya.
Sukuk ijarah baru terbit di Indonesia tahun 2004 dan pada tahun 2007, nilai sukuk Ijarah di Indonesia mencapai Rp 2,3944 triliyun atau mencapai 67% dari nilai total obligasi syariah di Indonesia.
Model aplikasi sukuk Ijarah ada tiga, yaitu transfer kepemilikan atas aset yang telah tersedia, transfer manfaat atas aset yang telah tersedia, dan Transfer Manfaat Atas Aset yang telah Tersedia dengan Sublease. Salah satu sukuk Ijarah di Indonesia yaitu sukuk Ijarah Indosat IV tahun 2005 menggunakan model transfer manfaat aset yang telah tersedia.

DAFTAR BACAAN

Safi’i, Muhammad Aris. ”Obligasi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus PT Matahari Putra Prima Tbk)”, Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Syariah, 2009
Qoyum, Abdul. ”Analisis Perbandingan Kinerja Kelompok Obligasi Syariah dengan Kelompok Obligasi Konvensional di Indonesia 2004-2006”, Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Syariah, 2009


[1] Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan Kinerja Kelompok Obligasi Syariah dengan Kelompok Obligasi Konvensional di Indonesia 2004-2006, (skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Syariah, 2009), hlm. 45
[2] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Kencana Prenada Media  Group, Jakarta, tahun 2007, dalam Obligasi Syariah, Abdul Manan, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/OBLIGASI%20SYARIAH.pdf, diakses 12 April 2010.

[3] Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan  …, hlm. 50
[4] Muhammad Aris Safi’i, Obligasi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus PT Matahari Putra Prima Tbk), (skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Syariah, 2009), hlm. 41-42
[5]  Muhammad Aris Safi’i, Obligasi Syariah dalam ..., hlm. 42
[6]  Muhammad Aris Safi’i, Obligasi Syariah dalam ..., hlm. 43
[7]  Muhammad Aris Safi’i, Obligasi Syariah dalam ..., hlm. 43-44
[8]  Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan  …, hlm. 81
[9]  Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan  …, hlm. 84-85
[10]  Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan  …, hlm. 82
[11] Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan …, hlm. 52
[12] Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan …, hlm. 52-55
[13]  Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan …, hlm. 55-57
[14]  Abdul Qoyum, Analisis Perbandingan …, hlm. 57-59
[15] PT Indosat Tbk, ”Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolisasi,” dalam Laporan Tahunan 2008 PT Indosat Tbk, http://www.indosat.com/html/annual_report_2008/id/1715_notes.html, diakses 26 April 2010
[16] PT Indosat Tbk, Informasi Tambahan/ Perbaikan Prospektus, http://www.indosat.com/html/Download/indosat%20bond%20prosc.pdf , diakses 26 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...