Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil
(menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai
maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah
syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi,
supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang
ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari
pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat
padanya.
Pengertian dan Macam-macam Khiyar
Pengertian dan Macam-macam Khiyar
Khiyar (memilih)
dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk
melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan
macam :
1. Khiyar
Masjlis (pilihan majelis)
Yaitu tempat
berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk
memilih selama keduanya ada di dalam majelis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah
shlallalahu ‘alalihi wasaallam. “Jika dua orang saling berjual beli, maka
masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di
dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.
Kalau keduanya
meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan
syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin
khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap
orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena
khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika
yang punya hak membatalkannya-pent). Sebagaimana sabda rasulullah “Selama
keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang
lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422).
Dan diharamkan
bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk
menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya
terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir
dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul
Ghalil : 1211)
2. Khiyar
Syarat,
Yaitu
masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad
atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “orang-orang muslim itu berada di atas
syarat-syarat mereka” dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala “Hai
orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.). Dua
orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang
dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya
ridho berarti hal itu boleh.
3. Khiyar
Ghobn,
Yaitu jika
seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan,
maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan
transsaksinya atau membatalkannya. Dalilnya sabda rasul “Tidak ada madharat dan
tidak ada memadharati” (Silsilah As Shahihah : 250) dan sabdanya “Tidaklah
halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam
menjualnya)” (Irwaul Ghalil : 1761) .
Dan orang yang
tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau penipuan
tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar
baginya.
Gambaran Khiyar
Ghabn
1 Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar" (HR. Muslim).
1 Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar" (HR. Muslim).
Maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi Wasalam merlarang untuk menyambut merkea di luar pasar yang
didalamnya terdapat jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu
datang ke pasar sehingga dia mengetahui harga-harga barang maka penjual
tersebut berhak untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.
Ibnul Qoyim
menjelaskan “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam melarang darinya (melakukan
penyambutan untuik membeli, -pent) karena adanya penipuan terhadap penjual
yaitu penjual tidak tahu harga, sehingga orang-orang di kota membeli darinya
dengan harga minim, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan
hak khiyar bagi penjual setelah dia memasuki pasar. Adapun tentnag adanya
khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan para ulama
karena penjual yang datang ke kota jika dia tidak tahu harga, maka dia
teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yagg semestinya sehingga dengan
demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual menjual sesuatu
kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia masuk pasar dan
merasa tertipu dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan.
2 Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy.
2 Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy.
Termasuk ke
dalam Najasy yang diharamkan adalah yaitu pemilik barang mengatakan “aku
berikan kepada orang lain dengan harga sekian” padahal dia dusta”, atau
mengatakan“ aku tidak akan menjualnya kecuali dnegan harga sekian padahal dia
dusta.
Gambaran lain
dari najasy yang diharamkan adalah pemilik barang mengatakan “Tidaklah aku
menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau seharga sekian, dengan
tujuan supaya pembeli membelinya dengan harga minimal yang dia sebutkan seperti
mengatakan terhadap suatu barang “harga barang ini lima ribu saya jual dengan
harga sepuluh ribu” dengan tujuan pembeli membelinya dengan harga yang
mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia dusta, -pent)
3 Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar.
3 Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar.
Ghabn adalah
diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Dan
beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin
seperti sebagian orang ketika membawa barang dagangan ke pasar.
Orang-orang
pasar sepkat untuk tidak menawar barang (dengan harga tinggi), apabila pembeli
tidak ada yang bersedia menambah harta pembelian, maka akhirnya penjual terpaksa
menjualnya dengan harta murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan
diharamkan. Apabila pemilik barang mengetahui bahwa dia telah ditipu maka boleh
baginya untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib bagi yang
melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan bertaubat
darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk mengingkari orang
yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk
ditindak.
4 Khiyar
Tadlis,
Yaitu khiyar
yang disebabkan oleh adanya tadlis. Tadlis yaitu menampakan barang yang aib
(cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Kata tadlis
diambil dari kata addalah dengan makna ad dzulmah (gelap) yaitu seolah-olah
penjual menunjukan barang kepada pembeli yang bagus di kegelapan sehingga
barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Dan ini ada dua macam
Pertama : menyembunyian cacat barang
Kedua : Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan
harganya bertambah.
Tadlis ini
haram, karena dia merasa tertipu dengan membelanjakan hartanya terhadap barang
yang ditunjukan oleh penjual dan kalau dia tahu barang yang dibeli itu tidak
sesuai dengan harga yang dia berikan maka syariat memperbolehkan bagi pembeli
untuk mengembalikan barang pembeliannya.
Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
Contoh lain
adalah menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi
mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk
menipu pembeli serta contoh-contoh lainnya dari bentuk penipuan. Maka wajib
bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari
barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya
tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari
barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi
apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah
berkah jual belinya." (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan
membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab
hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai
dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya
banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan
berkah dan tidak ada kebaikan padanya.
5 Khiyar Aib
Yaitu khiyar
bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak
disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu
ada dalam barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang
memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan
nilai barang berkurang, atau mengurangi harga barang itu sendri.. Adapun
landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang sudah
terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar,
dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai suatu aib yang dengannya dapat
mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap
adanya khiyar. Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak
khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan
antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh baginya
untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali
uang yang telah dia berikan..
6 Khiyar
Takhbir Bitsaman
Menjual barang dengan
harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata
tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.seperti harga itu lebih banyak
atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “Aku sertakan
engkau dengan modalku di dalam barang ini” atau dia mengatkaan “Aku jual
kepadamu barang ini dengan laba sekian dari modalku” atau dia mengatkaan “Aku
jual barang ini kepadamu kurang sekian dari harga yang aku beli”. Dari keempat
gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan , maka bagi
pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut
pendapat suatu madzhab. Menurut pendapat yang kedua dalam kodisi seperti ini
tidak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang
tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam
7 Khiyar
bisababi takhaluf
Khiyar yang
terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti
berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itu sendiri, atau ukurannya,
atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika
itu terjadi perselisihan. Ketika kedunya saling berbeda terhadap apa yang
diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan
perkataan yang lainnya
8 Khiyar
ru’yah
Khiyar bagi
pembeli jika dia membeli sesuatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya,
kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka
ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau
membatalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar