Meskipun
pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat,
dan kekuasaan yang menekan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan
penting, yaitu:
a)
Bahwa zakat itu adalah ibadah,
dan pajak adalah kewajiban kepada negara.
b)
Penetapan nishab dan persentase
zakat ditetapkan oleh syariat, maka hukumnya tetap dan tidak berubah. Sedangkan
pajak ditetapkan oleh ulil amri, maka merekalah yang menentukan dan
menghapuskan.
c)
Pajak berhubungan antara warga
dan negara. Sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Seorang
muzakki akan membayar zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
d)
Pajak terbatas sasarannya, hanya
pada target materi; sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak, dan
insaniyah (kemanusiaan). Zakat adalah ibadah yang sekaligus pungutan.
e)
Persentase
Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak
dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu
ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif
semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10%
untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan
seterusnya.
Dan
yang terkenal dalam zakat adalah persentase tetap, tidak dengan persentase
progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk
uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang
mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik
itu?
a)
Tujuan pajak progresif adalah
untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat
serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris
(harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan
cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan di atas
b)
Zakat yang diambil dari orang
kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan
tujuan di atas. Pada saat pajak progresif diambil dari seluruh lapisan dan
terkadang dari fakir miskin pula, kemudian digunakan untuk belanja negara
secara umum yang dimanfaatkan oleh orang kaya juga.
c)
Zakat sebagai ibadah harus
ditetapkan dengan baku dan tidak berubah-ubah. Hal ini tidak menghalangi negara
ketika membutuhkan untuk menetapkan pajak selain zakat. Ulil amri dapat
memetakan kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan pajak progresif dalam
kondisi tertentu. Sedangkan zakat tidak membuka peluang intervensi pendapat dan
penyesuaian.
Hubungan zakat dengan
pajak
Zakat memiliki
banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Persamaan
antara Zakat dan Pajak:
a)
Bersifat wajib dan mengikat atas
harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
b)
Zakat dan pajak harus disetorkan
pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi
penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
c)
Tidak ada ketentuan memperoleh
imbalan materi tertentu didunia.
d)
Dari sisi tujuan ada kesamaan
antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan
kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan
antara Zakat dan Pajak
Perbedaan
|
Zakat
|
Pajak
|
Keterangan
|
Nama
Berarti
|
bersih,
bertambah dan berkembang
|
Utang,
pajak, upeti
|
Seseorang
yang membayar zakat hartanya menjadi bersih dan berkah tidak demikian dengan
pajak
|
Dasar
Hukum
|
Al
Qur'an dan As Sunnah
|
Undang-undang
suatu negara
|
Pembayaran
zakat bernilai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah sedangkan dalam
membayar pajak hanya melaksanakan kewajiban warga negara
|
Nishab
dan Tarif
|
Ditentukan
Allah dan bersifat mutlak
|
Ditentukan
oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap
sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara
|
|
Sifat
|
Kewajiban
bersifat tetap dan terus menerus
|
Kewajiban
sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
|
|
Subyek
|
Muslim
|
Semua
warga negara
|
|
Obyek
Alokasi Penerima
|
Tetap
8 Golongan
|
Untuk
dana pembangunan dan anggaran rutin
|
|
Harta
yang Dikenakan
|
Harta
produktif
|
Semua
Harta
|
|
Syarat
Ijab Kabul
|
Disyaratkan
|
Tidak
Disyaratkan
|
|
Imbalan
|
Pahala
dari Allah dan janji keberkahan harta
|
Tersedianya
barang dan jasa publik
|
|
Sanksi
|
Dari
Allah dan pemerintah Islam
|
Dari
Negara
|
|
Motivasi
Pembayaran
|
Keimanan
dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya
|
ada
pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib
pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
|
|
Perhitungan
|
Dipercayakan
kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan Selalu menggunakan jasa akuntan
pajak
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar