Abstrak:
Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasikan mengenai audit yang
dilihat dari perspektif Islam, selanjutnya akan dikembangkan oleh para praktisi
dan pengguna agar menjadi lebih percaya diri dan inspiratif lagi dalam
menggunakan pengetahuannya yang diperoleh dari sistem audit tradisional dan
sistem audit Islam. Alur dari paper ini menjelaskan: di bagian pertama yaitu
melihat pengembangan dan pendekatan dalam penyusunan audit, dan akan dilihat
adakah kelemahan dari sudut pandang Islam. Selanjutnya bagian akhir yaitu peran
audit dalam kerangka Islam.
A.
Pengantar:
Untuk mencapai pemenuhan dari maqashid syariah, maka perlu adanya
kontribusi dari Lembaga-Lembaga Islam yang ada, terutama hal yang berkenaan
dengan audit Syariah. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya peran Lembaga Keuangan
Islam untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Audit dalam kerangka
Islam memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan auditing tradisional.
Adapun pada praktek audit kontemporer, auditor hanya bertanggung jawab kepada
kliennya, tidak adanya prinsip-prinsip agama yang memandu. Sedangkan dalam
ajaran Islam, auditor haruslah bertanggung jawab juga
untuk pemodal , harus menilai praktek manajemen, dan melaporkannya sesuai
dengan ketentuan syariah. Oleh karena
itu auditor harus memiliki pengetahuan yang baik terhadap Hukum Islam.
B.
Tujuan
Tujuan dari
penelitian ini ialah untuk mengembangkan sebuah model dengan menggunakan
pendekatan umum terhadap audit dalam kerangka Islam. Tujuan khusus dari makalah ini adalah:
1.
Untuk membenarkan kebutuhan
untuk sistem audit Islam.
2.
Untuk mengevaluasi Isu dan
Tantangan dalam Syariah Audit.
3.
Untuk menguraikan proses
Auditing Islam dan tugas auditor syariah .
C.
Metodelogi Penelitian
Metodologi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kepustakaan yang sumbernya didasarkan pada al-Quran,
Hadis dan literatur konvensional ataupun Syariah.
D.
Isu dan tantangan
audit syariah
Dibagi menjadi
empat isu utama yang terdiri dari kerangka syari'at audit, ruang lingkup audit, kualifikasi auditor
dan independensi. Sementara itu
tulisan ini berfokus pada dua masalah
tambahan dan tantangan untuk praktek audit syariah di IFI. Masalah-masalah mendesak tersebut adalah masalah independensi
auditor syariah (yang telah sangat diperdebatkan sejak lama), isu syariah
inspektur compliant yang meliputi lembaga Hisbah dan muhtasibs, kurangnya
kualifikasi akuntan dan auditor pada keuangan syariah, dan Terakhir kurangnya
akuntabilitas auditor syariah.
E.
Sistem Audit
menurut pandangan Islam
Aspek dalam
praktek audit Islam dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Standar
auditing yaitu norma-norma kebijakan dan praktik auditing yang dikeluarkan oleh otoritas untuk bimbingan anggotanya
mengenai pemeriksaan barang dan membuat laporan audit untuk kepuasan pengguna yang
dituju
2.
Prinsip-prinsip
audit Islam yang memiliki 13 prinsip yaitu: Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Netralitas, kompetensi, continuity, pengungkapan, berorientasi, perencanaan,
legalitas, berkomitmen untuk etika dan berkomitmen untuk agama.
3.
Syarat
perikatan audit didasarkan pada standar yang ada yaitu: standar dipercaya, standar moral, standar
perilaku, standar pendidikan, standar praktis.
F.
Peran Auditor
dalam audit Islam
a.
Kewajiban Auditor terhadap pemodal luar,
b.
Penilaian praktek manajemen,
c.
Bakh, secara
harfiah berarti menurun, untuk mengurangi. Dalam al-Quran istilah ini
disebutkan untuk menunjukkan upaya sukarela dalam menurunkan nilai dari produk
yang dijual.
d.
Tatfif, yang
berarti takaran atau timbangan.
e.
Uqud, yaitu
akad atau kontrak.
f.
Ihtikar, yaitu
penimbunan.
g.
Khiyanah,
berarti penggelapan dana atau penyelewengan dana.
h.
Israf, tingkat
pengeluaran perusahaan yang harus diperhatikan oleh auditor.
i.
Spekulasi,
j.
Penentuan dan
pembayaran zakat
k.
Laporan
auditor, yang dapat disebarkan berisi: standar audit berkomitmen, aturan syari'at berkomitmen, pernyataan utama dan kesalahan, rekomendasi utama, tanggal laporan, tanda tangan dari auditor.
G.
Implikasi kebijakan
1.
Diharapkan orang Muslim yang memiliki perushaan bisnis dapat memiliki pedoman dari artikel ini untuk melaporkan laporan keuangan perusahaan mereka dengan
menggunakan sistem audit syariah.
2.
Dapat digunakan
oleh para peneliti Audit Islam sebagai acuan
untuk melakukan studi komprehensif dalam mengaudit pelaksanaan praktek-praktek
Islam terutama di Negara-Negara mayoritas Muslim.
3.
Artikel inipun ditujukan untuk Pemerintah supaya memperhatikan kesejahteraan sosial dengan
menggunakan instrument zakat. Agar pengumpulan zakat dilakukan dengan tepat begitu juga dengan distribusinya. Dengan demikian hal ini dapat terwujud jika melakukan pelatihan Audit Islam sebagaimana tercantum dalam
artikel ini.
H.
Kesimpulan
Dari hasil
penelitian ini diharapkan auditor yang hadir di era sekarang merupakan auditor
yang kompleks, yaitu yang memiliki pengetahuan baik tentang akuntansi, auditing
dan terutama hukum syariat Islam. Dengan demikian hal ini akan dikenal dengan
sebutan auditor syariah, praktek yang dilaksanakan akan berjalan dengan apa
yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar