Rabu, 07 Februari 2018

Suatu Tinjauan pada Dasar-dasar Audit Islam_050314

Abstrak:
Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasikan mengenai audit yang dilihat dari perspektif Islam, selanjutnya akan dikembangkan oleh para praktisi dan pengguna agar menjadi lebih percaya diri dan inspiratif lagi dalam menggunakan pengetahuannya yang diperoleh dari sistem audit tradisional dan sistem audit Islam. Alur dari paper ini menjelaskan: di bagian pertama yaitu melihat pengembangan dan pendekatan dalam penyusunan audit, dan akan dilihat adakah kelemahan dari sudut pandang Islam. Selanjutnya bagian akhir yaitu peran audit dalam kerangka Islam.

A.      Pengantar:
Untuk mencapai pemenuhan dari maqashid syariah, maka perlu adanya kontribusi dari Lembaga-Lembaga Islam yang ada, terutama hal yang berkenaan dengan audit Syariah. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya peran Lembaga Keuangan Islam untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Audit dalam kerangka Islam memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan auditing tradisional. Adapun pada praktek audit kontemporer, auditor hanya bertanggung jawab kepada kliennya, tidak adanya prinsip-prinsip agama yang memandu. Sedangkan dalam ajaran Islam, auditor haruslah bertanggung jawab juga untuk pemodal , harus menilai praktek manajemen, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu auditor harus memiliki pengetahuan yang baik terhadap Hukum Islam.

B.       Tujuan
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengembangkan sebuah model dengan menggunakan pendekatan umum terhadap audit dalam kerangka Islam. Tujuan khusus dari makalah ini adalah:
1.      Untuk membenarkan kebutuhan untuk sistem audit Islam.
2.      Untuk mengevaluasi Isu dan Tantangan dalam Syariah Audit.
3.      Untuk menguraikan proses Auditing Islam dan tugas auditor syariah .

C.       Metodelogi Penelitian
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan yang sumbernya didasarkan pada al-Quran, Hadis dan literatur konvensional ataupun Syariah.


D.      Isu dan tantangan audit syariah
Dibagi menjadi empat isu utama yang terdiri dari kerangka syari'at audit, ruang lingkup audit, kualifikasi auditor dan independensi. Sementara itu tulisan ini berfokus pada dua masalah tambahan dan tantangan untuk praktek audit syariah di IFI. Masalah-masalah mendesak tersebut adalah masalah independensi auditor syariah (yang telah sangat diperdebatkan sejak lama), isu syariah inspektur compliant yang meliputi lembaga Hisbah dan muhtasibs, kurangnya kualifikasi akuntan dan auditor pada keuangan syariah, dan Terakhir kurangnya akuntabilitas auditor syariah.

E.       Sistem Audit menurut pandangan Islam
Aspek dalam praktek audit Islam dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Standar auditing yaitu norma-norma kebijakan dan praktik auditing yang dikeluarkan oleh otoritas untuk bimbingan anggotanya mengenai pemeriksaan barang dan membuat laporan audit untuk kepuasan pengguna yang dituju
2.      Prinsip-prinsip audit Islam yang memiliki 13 prinsip yaitu: Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Netralitas, kompetensi, continuity, pengungkapan, berorientasi, perencanaan, legalitas, berkomitmen untuk etika dan berkomitmen untuk agama.
3.      Syarat perikatan audit didasarkan pada standar yang ada yaitu: standar dipercaya, standar moral, standar perilaku, standar pendidikan, standar praktis.

F.        Peran Auditor dalam audit Islam
a.       Kewajiban Auditor terhadap pemodal luar,
b.      Penilaian praktek manajemen,
c.       Bakh, secara harfiah berarti menurun, untuk mengurangi. Dalam al-Quran istilah ini disebutkan untuk menunjukkan upaya sukarela dalam menurunkan nilai dari produk yang dijual.
d.      Tatfif, yang berarti takaran atau timbangan.
e.       Uqud, yaitu akad atau kontrak.
f.       Ihtikar, yaitu penimbunan.
g.      Khiyanah, berarti penggelapan dana atau penyelewengan dana.
h.      Israf, tingkat pengeluaran perusahaan yang harus diperhatikan oleh auditor.
i.        Spekulasi,
j.        Penentuan dan pembayaran zakat
k.      Laporan auditor, yang dapat disebarkan berisi: standar audit berkomitmen, aturan syari'at berkomitmen, pernyataan utama dan kesalahan, rekomendasi utama, tanggal laporan, tanda tangan dari auditor.

G.      Implikasi kebijakan
1.      Diharapkan orang Muslim yang memiliki perushaan bisnis dapat memiliki pedoman dari artikel ini untuk melaporkan laporan keuangan perusahaan mereka dengan menggunakan sistem audit syariah.
2.      Dapat digunakan oleh para peneliti Audit Islam sebagai acuan untuk melakukan studi komprehensif dalam mengaudit pelaksanaan praktek-praktek Islam terutama di Negara-Negara mayoritas Muslim.
3.      Artikel inipun ditujukan untuk Pemerintah supaya memperhatikan kesejahteraan sosial dengan menggunakan instrument zakat. Agar pengumpulan zakat dilakukan dengan tepat begitu juga dengan distribusinya. Dengan demikian hal ini dapat terwujud jika melakukan pelatihan Audit Islam sebagaimana tercantum dalam artikel ini.

H.      Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini diharapkan auditor yang hadir di era sekarang merupakan auditor yang kompleks, yaitu yang memiliki pengetahuan baik tentang akuntansi, auditing dan terutama hukum syariat Islam. Dengan demikian hal ini akan dikenal dengan sebutan auditor syariah, praktek yang dilaksanakan akan berjalan dengan apa yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...