Membaca, seperti halnya melihat dan mendengar, kita memiliki kecenderungan menangkap dan memahami apa yang kita inginkan, bukan apa yang ingin coba disampaikan oleh penutur. Hal itu pula lah yang saya lakukan. Sepuluh tahun lalu, ketika pertama kali membaca buku Menyoal Bank Syariah karya Abdullah Saeed, saya menyimpulkan bahwa karya tersebut menjadi penguat keyakinan saya bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Sistem bunga pada Bank Konvensional berubah nama jadi bagi hasil dan margin pada Bank Syariah. Itulah kesimpulan yang saya dapat membaca buku Abdullah Saeed tersebut sepuluh tahun lalu.
Sebagaimana saya sebutkan di awal, bahwa kita cenderung menangkap apa yang kita inginkan. Kesimpulan itu yang saya inginkan karena sampai hari membaca buku itu, kesimpulan saya tentang Bank Syariah adalah seperti itu. Sehingga, karya Abdullah Saeed yang saya baca ketika itu hanya menjadi penguat keyakinan saya tentang kesimpulan itu.
Sepuluh tahun telah berlalu dan saya sudah menemukan beragam referensi yang lebih komprehensif tentang perbankan syariah dengan segala polemiknya. Kesimpulan di kepala saya tentunya berubah. Perubahan tersebut kembali mempengaruhi bacaan saya terhadap buku Menyoal Bank Syariah karya Abdullah Saeed. Hari ini, saya menyimpulkan bahwa Abdullah Saeed tidak mengatakan bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Melainkan, beliau ingin memaparkan tentang kendala dan sejumlah persoalan yang dihadapi perbankan syariah sehingga praktiknya tidak sesuai dengan teori dan fiqih.
Perbankan syariah diikat oleh dua aturan sekaligus yakni undang-undang perbankan dan prinsip syariah yang harus dijalankan. Adanya dua aturan yang harus dijalankan menjadikan perbankan syariah menanggung biaya yang lebih dibanding perbankan konvensional. Dengan alasan bahwa perbankan syariah juga berorientasi profit, maka segala biaya yang menjadi beban perbankan pada akhirnya akan menjadi tanggungan nasabah. Hal inilah kemudian yang menimbulkan kesimpulan di masyarakat bahwa perbankan syariah lebih mahal daripada perbankan konvensional. Parahnya, kesimpulan tersebut dipersempit bahwa perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional.
Dengan alasan orientasi profit jugalah kemudian, prinsip bagi hasil di perbankan syariah lebih sedikit diterapkan daripada prinsip jual beli dan sewa karena prinsip bagi hasil terlalu beresiko bagi perbankan sementara jual beli dan sewa memliki profit yang lebih pasti.
Ekonomi Islam tidak sebatas lembaga keuangan syariah, tapi mencakup berbagai transaksi dan aktivitas ekonomi yang lebih luas. Mulai dari yang sederhana hingga yang rumit. Satu hal yang sangat krusial diperhatikan yaitu "keislamannya"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam Selamat Datang
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...
-
A. Prakata Dunia usaha membutuhkan modal dalam jumlah yang cendrung meningkat setiap waktu. Dalam rangka memberi kemudahan bagi mas...
-
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...
-
A. Prakata Dunia usaha membutuhkan modal dalam jumlah yang cend e rung meningkat setiap waktu. Dalam rangka memberi kemudahan bagi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar