A.
Konsep Bisnis dalam Al-Qur’an
1.
Bisnis yang Menguntungkan
Al-Qur’an telah memaparkan secara
jelas dan gamblang mengenai etika bisnis dalam Islam seperti yang tertuang
dalam Q.S. Al-Baqarah:261, 265, dan seterusnya, dari paparan yang dijelaskan
dalam ayat tersebut antara lain sebagai berikut;
a. Investasi modal yang sebaik-baiknya.
Dalam dunia bisnis Islami terdapat
banyak aspek yang penting dan wajib diperhatikan. Perhatian tersebut menjadi
sangat urgen dan sangat menentukan terhadap prestise dari pebisnis dengan tidak
mengenyampingkan hal-hal yang sepele.
Aktivitas yang dilakukan pebisnis
dalam kesehariannya tidak lepas dari niat dan tanggung jawabnya sebagai
khalifah di muka bumi sehingga dalam melakukan transaksi, niat dan harapan yang
diinginkan adalah biridhallah. Inilah
yang kamudian menjadi sangat penting dalam praktek berbisnis yang sesungguhnya
seperti dalam Q.S. Arrum:39
b. Keputusan yang sehat
Islam sebagai Rahmatan Lilalamin merupakn kunci sukses dalam bermal (bermuamalah)
baik muamalah mahdhah maupun ghairu mahdhah. Arti penting dalam
bermuamalah adalah bagian yang tak terpisahkan dengan iktikat baik dari
pebisnis Islam untuk mencapai tujuan yag mulia. Tujuan yang mulia akan tercapai
bilamana nikmat Allah (kekayaan) selalu digunakan untuk hal-hal yang
mendatangkan keridhaan Allah SWT yakni digunakan untuk barang atau perilaku
yang halal lagi baik, baik dari segi dzatnya mupun prosesnya.
c. Perilaku yang benar.
Hal yang sangat urgen untuk
diperhatikan dalam bermuamalah adalah perilaku. Perilaku yang benar adalah
perilaku yang tepat waktu (istiqamah) dan tidak meringankan hal-hal yang
sebenarnya berat bahkan wajib dilakukan. Konsep mendasar dalam menjalani
kehidupan (bermuamalah) tepat waktu seperti slogan “time is money, alwaktu kasy-syaif”.
Artinya dalam bermuamalah (transaksi bisnis) harus memerhatikan waktu yang
diberikan oleh Allah. Ketika waktu yang menandakan wajibnya menunaikan ibadah
shalat, maka shalatpun segera didirikan. Inilah yang menjadi sorotan utama dalam
berbisnis Islami seperti Surat
Al-qur’an yang berbunyi “wa idza qudiyatish
shalatu fantasyiru fil ardhi wabtaghu minfadhlillah wadzkurullaha kastiran la
allakum tuflihun”. Begitu pula sebaliknya dalam bermumalah apabila
mengenyampingkan kewajiban-kewajiban Allah, maka hal yang dijanjikan oleh Allah
adalah adzab yang pedih.
2.
Pemeliaraan Prestasi, Hadiah dan Hukuman
Hal yang sangat penting diperhatikan
pula adalah prestasi (kinerja yang baik). Dari seluruh aktivitas ekonomi,
kinerja yang baik akan selalu disorot sehingga menjadi brand atau image yang
tinggi. Konsumen akan menjadi loyal bilamana seorang produsen selalu
meningkatkan kinerjanya (baik dari segi perilaku maupun dari segi produknya
sendiri “halalan thayyiban”), menjadi labih baik sehingga dapat memberikan
kepuasan terhadap konsumnennya. Inilah yang kemudian menjadi aspek terpenting
dalam bisnis Islami karena dalam islam segala sesuatu mengandung unsur
spiritual dalam hubungannya dengan Sang Khaliqnya. Dan apabila segala aktivitas
bisnis mnyimpang dari koidor hukum yang di syaratkan dalam Islam, maka balasan
yang didapatkan adalah azab Allah.
B.
Perilaku Bisnis yang Sah
Perilaku bisnis yang sah adalah
perilaku yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang ada yakni tidak
mengandung unsur gharar, maisir. Prinsip syariah merupakan prinsip yang
mengedepankan kepentingan orang lain
atau social oriented. Begitu pula jual beli sangat di dianjurkan oleh Allah
akan tetapi Allah mengharamkan riba yang kemungkian timbul dalam jual-beli
tersebut. Dengan demikian maka banyak produk-produk yang ditawarkan oleh
perbankan syari’ah demi menjauhi unsur-unsur gharar dan maisir tersebut seperti
mudharabah, musyarakah, istisna, bai bist-staman ajil, rahn, qardhul hasan dan
lain sebagainya.
C.
Perilaku Bisnis yang Tercela
Transaksi sebagaimana umumnya
merupakan aktivitas sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Transaksi yang
sah seperti yang telah dikutip di atas yaitu transaksi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah, akan tetapi pada umumnya transaksi banyak sekali yang
mengandung unsur riba (haram) sebagaimana kita telah ketahui pelaku bisnis
konvensional.
Pelaku bisnis konvensional sangan
ditentang keras oleh ekonom muslim karena dalam prakteknya menimbulkan kerugian
terhadap pihak lain seperti penimbunan, penipuan, spekulasi, bunga,
penyelundupan barang-barang luar neegri (barang ilegal) dan semacamnya. Hal
tersebut banyak sekali disebutkan dalam al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar