Rabu, 24 Januari 2018

ETIKA BERBISNIS DALAM ISLAM VS KONVENSIONAL_021010



A.  Konsep Bisnis dalam Al-Qur’an
1.    Bisnis yang Menguntungkan
Al-Qur’an telah memaparkan secara jelas dan gamblang mengenai etika bisnis dalam Islam seperti yang tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah:261, 265, dan seterusnya, dari paparan yang dijelaskan dalam ayat tersebut antara lain sebagai berikut;
a.    Investasi modal yang sebaik-baiknya.
Dalam dunia bisnis Islami terdapat banyak aspek yang penting dan wajib diperhatikan. Perhatian tersebut menjadi sangat urgen dan sangat menentukan terhadap prestise dari pebisnis dengan tidak mengenyampingkan hal-hal yang sepele.
Aktivitas yang dilakukan pebisnis dalam kesehariannya tidak lepas dari niat dan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi sehingga dalam melakukan transaksi, niat dan harapan yang diinginkan adalah biridhallah. Inilah yang kamudian menjadi sangat penting dalam praktek berbisnis yang sesungguhnya seperti dalam Q.S. Arrum:39
b.    Keputusan yang sehat
Islam sebagai Rahmatan Lilalamin merupakn kunci sukses dalam bermal (bermuamalah) baik muamalah mahdhah maupun ghairu mahdhah. Arti penting dalam bermuamalah adalah bagian yang tak terpisahkan dengan iktikat baik dari pebisnis Islam untuk mencapai tujuan yag mulia. Tujuan yang mulia akan tercapai bilamana nikmat Allah (kekayaan) selalu digunakan untuk hal-hal yang mendatangkan keridhaan Allah SWT yakni digunakan untuk barang atau perilaku yang halal lagi baik, baik dari segi dzatnya mupun prosesnya.
c.    Perilaku yang benar.
Hal yang sangat urgen untuk diperhatikan dalam bermuamalah adalah perilaku. Perilaku yang benar adalah perilaku yang tepat waktu (istiqamah) dan tidak meringankan hal-hal yang sebenarnya berat bahkan wajib dilakukan. Konsep mendasar dalam menjalani kehidupan (bermuamalah) tepat waktu seperti slogan “time is money, alwaktu kasy-syaif”. Artinya dalam bermuamalah (transaksi bisnis) harus memerhatikan waktu yang diberikan oleh Allah. Ketika waktu yang menandakan wajibnya menunaikan ibadah shalat, maka shalatpun segera didirikan. Inilah yang menjadi sorotan utama dalam berbisnis Islami seperti Surat Al-qur’an yang berbunyi “wa idza qudiyatish shalatu fantasyiru fil ardhi wabtaghu minfadhlillah wadzkurullaha kastiran la allakum tuflihun”. Begitu pula sebaliknya dalam bermumalah apabila mengenyampingkan kewajiban-kewajiban Allah, maka hal yang dijanjikan oleh Allah adalah adzab yang pedih.

2.    Pemeliaraan Prestasi, Hadiah dan Hukuman
Hal yang sangat penting diperhatikan pula adalah prestasi (kinerja yang baik). Dari seluruh aktivitas ekonomi, kinerja yang baik akan selalu disorot sehingga menjadi brand atau image yang tinggi. Konsumen akan menjadi loyal bilamana seorang produsen selalu meningkatkan kinerjanya (baik dari segi perilaku maupun dari segi produknya sendiri “halalan thayyiban”), menjadi labih baik sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap konsumnennya. Inilah yang kemudian menjadi aspek terpenting dalam bisnis Islami karena dalam islam segala sesuatu mengandung unsur spiritual dalam hubungannya dengan Sang Khaliqnya. Dan apabila segala aktivitas bisnis mnyimpang dari koidor hukum yang di syaratkan dalam Islam, maka balasan yang didapatkan adalah azab Allah.

B.  Perilaku Bisnis yang Sah
Perilaku bisnis yang sah adalah perilaku yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang ada yakni tidak mengandung unsur gharar, maisir. Prinsip syariah merupakan prinsip yang mengedepankan kepentingan  orang lain atau social oriented. Begitu pula jual beli sangat di dianjurkan oleh Allah akan tetapi Allah mengharamkan riba yang kemungkian timbul dalam jual-beli tersebut. Dengan demikian maka banyak produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah demi menjauhi unsur-unsur gharar dan maisir tersebut seperti mudharabah, musyarakah, istisna, bai bist-staman ajil, rahn, qardhul hasan dan lain sebagainya.

C.  Perilaku Bisnis yang Tercela
Transaksi sebagaimana umumnya merupakan aktivitas sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. Transaksi yang sah seperti yang telah dikutip di atas yaitu transaksi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, akan tetapi pada umumnya transaksi banyak sekali yang mengandung unsur riba (haram) sebagaimana kita telah ketahui pelaku bisnis konvensional.
Pelaku bisnis konvensional sangan ditentang keras oleh ekonom muslim karena dalam prakteknya menimbulkan kerugian terhadap pihak lain seperti penimbunan, penipuan, spekulasi, bunga, penyelundupan barang-barang luar neegri (barang ilegal) dan semacamnya. Hal tersebut banyak sekali disebutkan dalam al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...