A. Pasar Modal Syariah
1. Sebuah Alternatif yang Islami
Bursa saham
berperan sebagai makelar atau perantara keuangan bagi dua pihak yaitu mereka
yang kelebihan dana dan mereka yang membutuhkan dana. Islam sebagai penunjuk
menghadirkan dan menciptakan semacam lingkungan yang sehat dalam bursa saham. Hal
ini terjadi karena Islam mengajarkan untuk tidak menzhalimi orang lain dan
begitu juga sebaliknya.
Dalam Islam,
penabung dan investor dianggap satu. Karena ketika ada sebuah proyek pembiayaan
yang diberikan kepada mereka oleh IIC atau Islamic Investment Company (yang
akan mengidentifikasi dan menyeleksi proyek berdasarkan kelayakan ekonomi dan
keuangan), maka penabung secara otomatis akan menjadi investor atas proyek tersebut.
Oleh karena itulah Islam mengajarkan untuk melakukan pembiayaan dengan system
kemitraan dan modal ventura.
Banyak tantangan
yang akan dihadapi oleh muslim dalam dunia ekonomi dan keuangan sehingga mereka
harus memiliki langkah ke depan untuk perkembangan manusia itu sendiri. Misi
jangka panjang ini membutuhkan sebuah Islamic Consultancy House (ICH) untuk
melayani kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia. Strategi ICH
berhubungan dengan:
a. Identifikasi fungsi saling terkait yang
harusnya ada dalam order tertentu untuk peran yang efektif dan efisien
b. Mekanisme untuk membuat keputusan yang
efektif
c. Perlengkapan institusional yang
dibutuhkan untuk menjalankan beragam fungsi yang telah ditentukan
Dalam ekonomi
Islam, intermediasi keuangan akan mengalami keterbatasan dalam masyarakat.
Melalui intermediasi keuangan, biaya transaksi akan dibayar oleh masyarakat dan
biaya modal akan mahal bagi pekerja kecil yang ingin memulai modal proyek.
2. Usulan Pendirian Bursa Saham Islami yang
Relatif Lebih Kecil
Masalah yang
telah disebutkan di atas mendapat tawaran solusi berupa pendirian Small Islamic
Stock Exchange (SISE) yang merupakan intermediasi bursa saham Islami dalam
skala yang lebih kecil sehingga masyarakat dengan modal kecil dapat
menjangkaunya. Ide ini sesuai dengan prinsip Islam yang melarang monopoli dan
mengajarkan kompetisi untuk semua kelompok. Dengan demikian maka yang kuat
tidak akan menindas yang lemah seenaknya.
Untuk itu, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah:
a. Menetapkan hukum yang cukup keras dan
berkaitan dengan spekulasi yang timbul karena berbagai rumor. Bagi mereka yang
membeli saham harus menahannya selama 6 bulan sebelum bisa dijual, dan jika
mereka menjualnya sebelum waktunya, maka mereka akan dibebani dengan pajak yang
lebih tinggi. Berdasarkan hukum Islam, seseorang tidak boleh menjual sesuatu
yang tidak menjadi miliknya karena termasuk perbuatan yang dilarang dan tidak
beretika.
b. Mengurangi peran bursa saham sebagai
perantara keuangan antara investor dan pengusaha. Bagi pengusaha dalam rangka
mengelola dana, dia dapat menggunakan jaringan computer dan teknologi informasi
untuk mempertemukan kedua belah pihak tanpa perantara apapun. Maka akan
terbentuk kemitraan yang akan mengurangi biaya transaksi dan bagi hasil
diperkenalkan sebagai alternatif. Kemitraan ini tidak hanya akan menstabilkan
sector keuangan tapi juga keseluruhan system ekonomi.
B. Pasar Modal Syariah di Indonesia dan
Malaysia
1. Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di
Pasar Modal Indonesia dan Perkembangannya
Dalam Islam,
kegiatan investasi digolongkan pada kegiatan ekonomi sekaligus kegiatan
muamalah yang menurut fiqh hukumnya adalah boleh. Semua kegiatan dalam pola
hubungan antar manusia adalah boleh selama tidak ada larangannya.
a. Konsep dasar investasi syariah di pasar
modal Indonesia
b. Bentuk-bentuk akad dan produk pasar
modal syariah
1) Saham
Produk saham
pada dasarnya sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengenal akad syirkah atau
musyarakah yang merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana
masing-masing pihak menyetorkan dana, barang atau jasa. Produk saham, kontrak
di dalamnya dianalogikan dengan syirkah sehingga berlakulah aturan operasional
syirkah di dalamnya.
2) Obligasi
Pada dasarnya
obligasi merupakan surat jangka panjang berbentuk utang dengan imbalan bunga.
Dari definisi ini, maka obligasi terang-terang bertentangan dengan ajaran
Islam. Dalam Islam, utang-piutang merupakan amalan tabarru (kebajikan) sehingga
dilarang mengambil keuntungan di dalamnya. Maka, akad-akad yang dapat digunakan
dalam penerbitan obligasi syariah adalah mudharabah, murabahah, salam istishna,
dan ijarah.
3) Reksadana
Reksa dana
merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sementara
reksa dana syariah merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah, baik akad antara pemodal sebagai shahibul maal dengan manajer
investasi sebagai mudharib ataupun antara manajer investasi sebagai wakil
shahibul maal dengan pengguna investasi.
2. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar
Modal Malaysia
Pada tahun
1994 sebagai jawaban atas permintaan pasar, pemerintah Malaysia melalui
Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan
Islamic Instrument Study Group (IISG). ICMU bertugas melakukan riset dan
pengembangan produk pasar modal islam dan melakukan analisa terhadap semua efek
yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi
sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.
Dalam
perkembangannya IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council
(SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities
Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal
islam dan sebagai pusat referensi, disamping itu SAC juga melakukan pengkajian
efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta melakukan
pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrument pasar modal lainnya.
Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang
telah sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun dan
disebarluaskan secara gratis.
Saat ini, berbagai
instrument pasar modal syariah telah tersedia bagi investor, antara lain reksa
dana syariah, saham syariah, index syariah dan obligasi syariah. reksa dana
syariah pertama berdiri pada tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002,
Malaysia telah mempunyai 36 (tiga puluh enam) reksa dana syariah dari 174
(seratus tujuh puluh empat) total reksa dana yang ada di Malaysia. Total
pemegang unit reksa dana syariah sebanyak 288.132 investor. Total Nilai Aktiva
Bersih (NAB) reksa dana syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB
industri reksa dana di Malaysia.
Pada pasar modal
Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun 2003
terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham syariah
perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembila puluh tujuh) saham pada
papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan 10
(sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 79%
dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar
di malaysia.
Adapun index
syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun
1999. index syariah dimaksud berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham
syariah yang tercatat pada papan utama.
Sedangkan obligasi
syariah di Malaysia dibentuk dan direstrukturisasi berdasarkan kontrak-kontrak
yang bernuansa Islami. Sampai dengan bulan September 2002 total nilai obligasi
syariah di pasar modal Malaysia mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai
obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), selain itu terdapat instrumen lain
yaitu Islamic Unit Trust . Sampai dengan tahun 2002 terdapat 30 Islamic Unit
Trust dimana 4 unit trust dikelola oleh pemerintah dan 26 unit trust dikelola
oleh swasta. Adapun nilai total Islamic Unit Trust mencapai RM 3,2 milyar.
Adapun
faktor lain yang ikut memberikan kontribusi adalah, perkembangan Labuan
International Financial Exchange (LFX) ternyata juga memicu peningkatan
kegiatan pasar modal syariah di Malaysia. LFX menyediakan fasilitas pencatatan
dan perdagangan instrumen keuangan internasional. LFX mencatat Global Sukuk
pertama di dunia pada bulan Januari 2002 yang nilainya mencapai USD 150 juta.
Hingga akhir tahun 2002 tercatat instrumen dengan kapitalisasi pasar senilai
USD 1,6 miliar dimana 3 instrumen diantaranya adalah obligasi syariah.
Kesuksesan
Malaysia dalam menerbitkan instrumen obligasi yang menerapkan prinsip syariah
tersebut mendorong beberapa negara Islam lain untuk menerbitkan instrumen
serupa seperti the Central Bank of Kuwait yang menerbitkan obligasi syariah
untuk mendanai pembelian aset-aset yang dikelola oleh negara selain Gulf
Co-operation Council states serta Iran yang menerbitkan instrumen obligasi yang
berbasisikan mudharabah.
Secara
umum dapat disebutkan bahwa instrumen obligasi syariah yang cukup dikenal dan
diterima oleh para investor di Malaysia adalah obligasi syariah yang
berbasiskan ijarah. Hal ini dapat diketahui dari tingkat berhasilnya obligasi
yang berbasisiskan ijaraah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia dan Qatar,
Guthrie Berhad maupun organisasi multilateral seperti the Islamic Development
Bank (IDB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar