Rabu, 24 Januari 2018

INSTITUSI-INSTITUSI INVESTASI SYARIAH_161010



A.  Pasar Modal Syariah
1.    Sebuah Alternatif yang Islami
Bursa saham berperan sebagai makelar atau perantara keuangan bagi dua pihak yaitu mereka yang kelebihan dana dan mereka yang membutuhkan dana. Islam sebagai penunjuk menghadirkan dan menciptakan semacam lingkungan yang sehat dalam bursa saham. Hal ini terjadi karena Islam mengajarkan untuk tidak menzhalimi orang lain dan begitu juga sebaliknya.
Dalam Islam, penabung dan investor dianggap satu. Karena ketika ada sebuah proyek pembiayaan yang diberikan kepada mereka oleh IIC atau Islamic Investment Company (yang akan mengidentifikasi dan menyeleksi proyek berdasarkan kelayakan ekonomi dan keuangan), maka penabung secara otomatis akan menjadi investor atas proyek tersebut. Oleh karena itulah Islam mengajarkan untuk melakukan pembiayaan dengan system kemitraan dan modal ventura.
Banyak tantangan yang akan dihadapi oleh muslim dalam dunia ekonomi dan keuangan sehingga mereka harus memiliki langkah ke depan untuk perkembangan manusia itu sendiri. Misi jangka panjang ini membutuhkan sebuah Islamic Consultancy House (ICH) untuk melayani kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia. Strategi ICH berhubungan dengan:
a.    Identifikasi fungsi saling terkait yang harusnya ada dalam order tertentu untuk peran yang efektif dan efisien
b.    Mekanisme untuk membuat keputusan yang efektif
c.    Perlengkapan institusional yang dibutuhkan untuk menjalankan beragam fungsi yang telah ditentukan 
Dalam ekonomi Islam, intermediasi keuangan akan mengalami keterbatasan dalam masyarakat. Melalui intermediasi keuangan, biaya transaksi akan dibayar oleh masyarakat dan biaya modal akan mahal bagi pekerja kecil yang ingin memulai modal proyek.  

2.    Usulan Pendirian Bursa Saham Islami yang Relatif Lebih Kecil
Masalah yang telah disebutkan di atas mendapat tawaran solusi berupa pendirian Small Islamic Stock Exchange (SISE) yang merupakan intermediasi bursa saham Islami dalam skala yang lebih kecil sehingga masyarakat dengan modal kecil dapat menjangkaunya. Ide ini sesuai dengan prinsip Islam yang melarang monopoli dan mengajarkan kompetisi untuk semua kelompok. Dengan demikian maka yang kuat tidak akan menindas yang lemah seenaknya.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah:
a.    Menetapkan hukum yang cukup keras dan berkaitan dengan spekulasi yang timbul karena berbagai rumor. Bagi mereka yang membeli saham harus menahannya selama 6 bulan sebelum bisa dijual, dan jika mereka menjualnya sebelum waktunya, maka mereka akan dibebani dengan pajak yang lebih tinggi. Berdasarkan hukum Islam, seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang tidak menjadi miliknya karena termasuk perbuatan yang dilarang dan tidak beretika.
b.    Mengurangi peran bursa saham sebagai perantara keuangan antara investor dan pengusaha. Bagi pengusaha dalam rangka mengelola dana, dia dapat menggunakan jaringan computer dan teknologi informasi untuk mempertemukan kedua belah pihak tanpa perantara apapun. Maka akan terbentuk kemitraan yang akan mengurangi biaya transaksi dan bagi hasil diperkenalkan sebagai alternatif. Kemitraan ini tidak hanya akan menstabilkan sector keuangan tapi juga keseluruhan system ekonomi.

B.  Pasar Modal Syariah di Indonesia dan Malaysia
1.    Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia dan Perkembangannya
Dalam Islam, kegiatan investasi digolongkan pada kegiatan ekonomi sekaligus kegiatan muamalah yang menurut fiqh hukumnya adalah boleh. Semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah boleh selama tidak ada larangannya.
a.    Konsep dasar investasi syariah di pasar modal Indonesia
 b.    Bentuk-bentuk akad dan produk pasar modal syariah
1)   Saham
Produk saham pada dasarnya sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yang merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak menyetorkan dana, barang atau jasa. Produk saham, kontrak di dalamnya dianalogikan dengan syirkah sehingga berlakulah aturan operasional syirkah di dalamnya.
2)   Obligasi
Pada dasarnya obligasi merupakan surat jangka panjang berbentuk utang dengan imbalan bunga. Dari definisi ini, maka obligasi terang-terang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, utang-piutang merupakan amalan tabarru (kebajikan) sehingga dilarang mengambil keuntungan di dalamnya. Maka, akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah adalah mudharabah, murabahah, salam istishna, dan ijarah.
3)   Reksadana
Reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sementara reksa dana syariah merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik akad antara pemodal sebagai shahibul maal dengan manajer investasi sebagai mudharib ataupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.

2.    Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Malaysia
Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas permintaan pasar, pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamic Instrument Study Group (IISG). ICMU bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.
Dalam perkembangannya IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal islam dan sebagai pusat referensi, disamping itu SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrument pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun dan disebarluaskan secara gratis.
Saat ini, berbagai instrument pasar modal syariah telah tersedia bagi investor, antara lain reksa dana syariah, saham syariah, index syariah dan obligasi syariah. reksa dana syariah pertama berdiri pada tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002, Malaysia telah mempunyai 36 (tiga puluh enam) reksa dana syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total reksa dana yang ada di Malaysia. Total pemegang unit reksa dana syariah sebanyak 288.132 investor. Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB industri reksa dana di Malaysia.
Pada pasar modal Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun 2003 terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham syariah perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembila puluh tujuh) saham pada papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan 10 (sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 79% dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar di malaysia.
Adapun index syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999. index syariah dimaksud berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama.
Sedangkan obligasi syariah di Malaysia dibentuk dan direstrukturisasi berdasarkan kontrak-kontrak yang bernuansa Islami. Sampai dengan bulan September 2002 total nilai obligasi syariah di pasar modal Malaysia mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), selain itu terdapat instrumen lain yaitu Islamic Unit Trust . Sampai dengan tahun 2002 terdapat 30 Islamic Unit Trust dimana 4 unit trust dikelola oleh pemerintah dan 26 unit trust dikelola oleh swasta. Adapun nilai total Islamic Unit Trust mencapai RM 3,2 milyar.
Adapun faktor lain yang ikut memberikan kontribusi adalah, perkembangan Labuan International Financial Exchange (LFX) ternyata juga memicu peningkatan kegiatan pasar modal syariah di Malaysia. LFX menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan instrumen keuangan internasional. LFX mencatat Global Sukuk pertama di dunia pada bulan Januari 2002 yang nilainya mencapai USD 150 juta. Hingga akhir tahun 2002 tercatat instrumen dengan kapitalisasi pasar senilai USD 1,6 miliar dimana 3 instrumen diantaranya adalah obligasi syariah.
Kesuksesan Malaysia dalam menerbitkan instrumen obligasi yang menerapkan prinsip syariah tersebut mendorong beberapa negara Islam lain untuk menerbitkan instrumen serupa seperti the Central Bank of Kuwait yang menerbitkan obligasi syariah untuk mendanai pembelian aset-aset yang dikelola oleh negara selain Gulf Co-operation Council states serta Iran yang menerbitkan instrumen obligasi yang berbasisikan mudharabah.
Secara umum dapat disebutkan bahwa instrumen obligasi syariah yang cukup dikenal dan diterima oleh para investor di Malaysia adalah obligasi syariah yang berbasiskan ijarah. Hal ini dapat diketahui dari tingkat berhasilnya obligasi yang berbasisiskan ijaraah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia dan Qatar, Guthrie Berhad maupun organisasi multilateral seperti the Islamic Development Bank (IDB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...