Muamalat itu adalah semua hukum syariat
yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktivitas hidup
seseorang seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Muamalat juga merupakan tatacara
atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk
memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah SWT yang
melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam .
Muamalat yang dimaksudkan di sini ialah
dalam bidang ekonomi yang menjadi tumpuan semua orang bagi
memperoleh kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Segala harta
yang ada di alam ini sama saja di muka bumi, di laut atau di dasar bumi adalah
milik Allah SWT secara mutlak. Manusia disuruh memiliki harta yang di sediakan
oleh Allah SWT melalui ilmu pengetahuan dan kemahiran
yang di anugerahkan kepadanya. Mereka yang memiliki harta kekayaan di dunia
adalah sebagai pemegang amanat Allah SWT dan bertanggung jawab
terhadap harta-harta tersebut.
Mencari harta kekayaan amat di galakkan
oleh Islam, karena harta merupakan alat bagi mencapai kesenangan hidup di dunia
dan kebahagiaan di akhirat. Dengan harta tersebut seseorang itu dapat memenuhi
keperluan hidupnya di samping dapat menunaikan tanggung jawabnya terhadap
agama.
Dalam mencari harta kekayaan, umat Islam
di kehendaki menggunakan sebagian dari hartanya di jalan kebajikan untuk keuntungan bersama. Untuk
memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dilaksanakan dengan
baik dan mencapai keredhaan Allah SWT, Islam telah menggariskan beberapa
peraturan bagi mencapai maslahat tersebut.
B. Peraturan-Peraturan Muamalat
1. Mencari harta kekayaan dengan cara yang baik dan diredhai
oleh Allah SWT
2. Mengamalkan akhlak-akhlak yang mulia dalam menjalankan
urusan ekonomi dengan pihak yang lain seperti amanah, adil, jujur, tidak menipu
dan lain-lain.
3. Menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi yang dapat memberi
faedah kepada seluruh manusia.
4. Semua kegiatan yang dijalankan hendaklah berlandaskan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah dan syariat Islam. Keimanan kepada
Allah merupakan benteng untuk menghalang seseorang daripada melakukan
perkara-perkara yang tidak diingini.
5. Semua kegiatan yang dijalankan bertujuan menjalin hubungan baik sesama
manusia. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan semasa menjalankan kegiatan ekonomi
secara tidak langsung akan memupuk semangat perpaduan dan persaudaraan sesama
Islam dan yang bukan Islam.
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap
dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini
berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun
etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika
nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak
hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di
dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam
kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme.
Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;
1. Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah
(diperbolehkan).
Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah
diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian,
kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/
tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah,
hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika
memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak
bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
Allah berfirman: “Katakanlah,
Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah
telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja
terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan
kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir
transaksi modern yang berkembang.
2. Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan
Kemaslahatan
Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan,
mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan
syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup
hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan
manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah
diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi
dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara
beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa
maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung
kerusakan yang lebih kecil” .
3. Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia
seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan
dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak
mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu,
harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta
biaya-biaya overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini
berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah
SAW bersabda: “Orang
yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan
mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul
bersabda: “Sejelek-jelek
hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan
harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik
makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran)
secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara.
Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk
itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang
menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu
kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah
bersabda: “Janganlah
kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni,
janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran
kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan
harga yang lebih tinggi.
4. Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani
konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah
Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian
hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada
orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan
persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi.
Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan
orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun
jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli
atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya.”
5. Menghindari Eksploitasi
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang
membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi
satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan
mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama
saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .
Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi
sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan
harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan
keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang
melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) ,
Allah berfirman: “dan
janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A’raf:85).
6. Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin
direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa
dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan
lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan
memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.
Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam
transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada
debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang
dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah
jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di
samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan
transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap
obyek transaksi (inferior product).
7. Jujur dan Amanah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata
jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam
kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick
kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan
dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan
keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak
memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia
selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah
orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah
memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang
amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan
syuhada” .
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah
penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan
dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria
yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek
transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi
muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan
informasinya” .
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus
diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar
dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan
dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam
kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak
dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait
harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya.
Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk
menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman
dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan
kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya
Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .
D. Tujuan dan Manfaat Muamalat
1) Yaitu supaya didalam kehidupan manusia tidak akan berlaku sesuatu
kecurangan seperti rampas-merampas,ceroboh-menceroboh pada pemilikan serta
tipudaya dan sebagainya.
2) Kehendak manusia itu sendiri ialah meletakkan manusia nilai dan taraf
yang tinggi sehingga beroleh keredhaan Allah di dunia dan di akhirat.
3) Muamalat juga menentukan peraturan-peraturan berusaha dan bekerja untuk
manusia dengan jalan yang halal.
Sabda Rasulullah SAW : Artinya: Dari Abdullah bin An – Nukman bin
Basyir r.anhuma katanya :” Aku telah mendengar Rasullullah s.a.w bersabda :
Sesungguhnya yang halal itu telah nyata (jelas hukumnya) dan yang haram itu
juga telah nyata (jelas hukumnya) dan di antara kedua-duanya (halal dan haram)
itu terdapat perkara-perkara syubhah (yang tidak jelas akan kehalalan dan
keharamannya) yang tidak di ketahui oleh ramai manusia, maka barangsiapa yang
berjaga-jaga dari perkara-perkara yang syubhah sesungguhnya ia telah
membebaskan dirinya dengan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang
terjatuh ke dalam perkara-perkara yang syubhah maka sesungguhnya ia telah
terjatuh ke dalam perkara-perkara yang haram, seumpama pengembala yang
mengembala di sekitar padang rumput yang berpagar hampir- hampir binatang
gembalaannya masuk dan memakan rumput-rampai yang berpagar ini . Maka
ketahuilah sesungguhnya bagi setiap raja itu ada padanya kawasan larangan dan
ketahuilah bahawa sesungguhnya kawasan larangan Allah adalah perkara - perkara
yang telah di haramkannya . Dan ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu
terdapat satu ketul daging, jika ia baik maka baiklah keseluruhan tubuh dan
sekiranya ia rosak maka rosak pulalah keseluruhan jasad, sesungguhnya ia adalah
hati.”(Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim)
E. Peranan Muamalat
- Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh daripada sebarang penipuan,pemerasan,ketidakadilan,memonopoli harta dan sebagainya,inilah matlamat muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
- Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan berlakunya sebarang penindasan sesama manusia. Islam melarang umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang ditindas.
- Supaya semua kegiatan ekonomi yang dijalankan bersih daripada sembarang perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, kita hendaklah meninggalkan perkara-perkara yang keji seperti riba, risywah, menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah SWT
Sabda
Rasulullah s.a.w : Maksudnya :
Daripada Abu Hurairah r.a. katanya : Sabda Rasulullah s.a.w “Sesiapa yang mengumpulkan harta daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya”
Daripada Abu Hurairah r.a. katanya : Sabda Rasulullah s.a.w “Sesiapa yang mengumpulkan harta daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya”
(Riwayat Ibnu
Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Halim)
- Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat Allah s.w.t.
- Memudahkan manusia untuk merasai kurniaan Allah s.w.t dengan cara yang betul dan diredhainya. Sekiranya tiada peraturan bermuamalat,manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak,mereka juga akan mengunakan harta mengikut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
- Mengalakkan manusia supaya rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga,masyarakat dan negara.
- Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong –menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
- Supaya harta kekayaan yang disediakan oleh Allah s.w.t tidak hanya di monopoli oleh golongan tertentu sahaja. Semua manusia berhak mendapat dan memiliki harta mengikut keupayaan masing-masing asalkan dengan cara yang betul dan diredhai Allah SWT
F. Fadhilat Muamalat
1. Memperolehi harta kekayaan dengan cara yang
diredhai oleh Allah s.w.t.
2. Seseorang itu dapat menggunakan sebahagian
daripada hartanya pada jalan kebajikan.
3. Seseorang yang menggunakan hartanya untuk
faedah orang lain akan beroleh pahala daripada Allah s.w.t.
4. Orang yang membelanjakan hartanya pada jalan
Allah akan mendapat keberkatan hidup di dunia dan di akhirat.
5. Peraturan-peraturan dalam bermuamalat mengikut Islam secara tidak
langsung melahirkan manusia yang berakhlak mulia .
6. Mewujudkan masyarakat yang adil, bertanggung jawab,
amanah, jujur dan terhindar daripada melakukan perbuatan yang tidak baik.
7. Antara kesan-kesan yang timbul sekiranya
muamalat yang dijalankan tidak mengikuti syariat Islam termasuklah :
a) Membawa kepada pergaduhan dan permusuhan
b) Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.
c) Melahirkan individu yang bersikap mementingkan diri sendiri.
d) Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.
e) Menggunakan harta pada perkara-perkara yang tidak diredhai oleh Allah dan membazir.
f) Melahirkan manusia yang bersifat tamak, loba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.
b) Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.
c) Melahirkan individu yang bersikap mementingkan diri sendiri.
d) Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.
e) Menggunakan harta pada perkara-perkara yang tidak diredhai oleh Allah dan membazir.
f) Melahirkan manusia yang bersifat tamak, loba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar