Rabu, 24 Januari 2018

PENGENALAN FIQH MUAMALAT_140209

A. Pengertian Muamalat


Muamalat itu adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Muamalat juga merupakan tatacara atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah SWT yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam .
Muamalat yang dimaksudkan di sini ialah dalam bidang ekonomi yang menjadi tumpuan semua orang bagi memperoleh kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Segala harta yang ada di alam ini sama saja di muka bumi, di laut atau di dasar bumi adalah milik Allah SWT secara mutlak. Manusia disuruh memiliki harta yang di sediakan oleh Allah SWT melalui ilmu pengetahuan dan kemahiran yang di anugerahkan kepadanya. Mereka yang memiliki harta kekayaan di dunia adalah sebagai pemegang amanat Allah SWT dan bertanggung jawab terhadap harta-harta tersebut.
Mencari harta kekayaan amat di galakkan oleh Islam, karena harta merupakan alat bagi mencapai kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Dengan harta tersebut seseorang itu dapat memenuhi keperluan hidupnya di samping dapat menunaikan tanggung jawabnya terhadap agama.
Dalam mencari harta kekayaan, umat Islam di kehendaki menggunakan sebagian dari hartanya di jalan            kebajikan       untuk   keuntungan     bersama. Untuk memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dilaksanakan dengan baik dan mencapai keredhaan Allah SWT, Islam telah menggariskan beberapa peraturan bagi mencapai maslahat tersebut.


B. Peraturan-Peraturan Muamalat


1. Mencari harta kekayaan dengan cara yang baik dan diredhai oleh Allah SWT
2. Mengamalkan akhlak-akhlak yang mulia dalam menjalankan urusan ekonomi dengan pihak yang lain seperti amanah, adil, jujur, tidak menipu dan lain-lain.
3. Menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi yang dapat memberi faedah kepada seluruh manusia.
4. Semua kegiatan yang dijalankan hendaklah berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan syariat Islam. Keimanan kepada Allah merupakan benteng untuk menghalang seseorang daripada melakukan perkara-perkara yang tidak diingini.
5. Semua kegiatan yang dijalankan bertujuan menjalin hubungan baik sesama manusia. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan semasa menjalankan kegiatan ekonomi secara tidak langsung akan memupuk semangat perpaduan dan persaudaraan sesama Islam dan yang bukan Islam.

C. Prinsip Dasar Muamalat


Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;

1.  Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang berkembang.

2.  Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil” .

3.  Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.

4.  Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya.”

5.  Menghindari Eksploitasi
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .
Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) , Allah berfirman: “dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A’raf:85).

6.  Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).

7.  Jujur dan Amanah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada” .
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya” .
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .


D. Tujuan dan Manfaat Muamalat


1) Yaitu supaya didalam kehidupan manusia tidak akan berlaku sesuatu kecurangan seperti rampas-merampas,ceroboh-menceroboh pada pemilikan serta tipudaya dan sebagainya.
2) Kehendak manusia itu sendiri ialah meletakkan manusia nilai dan taraf yang tinggi sehingga beroleh keredhaan Allah di dunia dan di akhirat.
3) Muamalat juga menentukan peraturan-peraturan berusaha dan bekerja untuk manusia dengan jalan yang halal.
Sabda Rasulullah SAW : Artinya: Dari Abdullah bin An – Nukman bin Basyir r.anhuma katanya :” Aku telah mendengar Rasullullah s.a.w bersabda : Sesungguhnya yang halal itu telah nyata (jelas hukumnya) dan yang haram itu juga telah nyata (jelas hukumnya) dan di antara kedua-duanya (halal dan haram) itu terdapat perkara-perkara syubhah (yang tidak jelas akan kehalalan dan keharamannya) yang tidak di ketahui oleh ramai manusia, maka barangsiapa yang berjaga-jaga dari perkara-perkara yang syubhah sesungguhnya ia telah membebaskan dirinya dengan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam perkara-perkara yang syubhah maka sesungguhnya ia telah terjatuh ke dalam perkara-perkara yang haram, seumpama pengembala yang mengembala di sekitar padang rumput yang berpagar hampir- hampir binatang gembalaannya masuk dan memakan rumput-rampai yang berpagar ini . Maka ketahuilah sesungguhnya bagi setiap raja itu ada padanya kawasan larangan dan ketahuilah bahawa sesungguhnya kawasan larangan Allah adalah perkara - perkara yang telah di haramkannya . Dan ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat satu ketul daging, jika ia baik maka baiklah keseluruhan tubuh dan sekiranya ia rosak maka rosak pulalah keseluruhan jasad, sesungguhnya ia adalah hati.”(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)


E. Peranan Muamalat


    1. Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh daripada sebarang penipuan,pemerasan,ketidakadilan,memonopoli harta dan sebagainya,inilah matlamat muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
    2. Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan berlakunya sebarang penindasan sesama manusia. Islam melarang umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang ditindas.
    3. Supaya semua kegiatan ekonomi yang dijalankan bersih daripada sembarang perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, kita hendaklah meninggalkan perkara-perkara yang keji seperti riba, risywah, menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah SWT
Sabda Rasulullah s.a.w : Maksudnya :
Daripada Abu Hurairah r.a. katanya : Sabda Rasulullah s.a.w “Sesiapa yang mengumpulkan harta daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya”
(Riwayat Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Halim)
    1. Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat Allah s.w.t.
    2. Memudahkan manusia untuk merasai kurniaan Allah s.w.t dengan cara yang betul dan diredhainya. Sekiranya tiada peraturan bermuamalat,manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak,mereka juga akan mengunakan harta mengikut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
    3. Mengalakkan manusia supaya rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga,masyarakat dan negara.
    4. Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong –menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
    5. Supaya harta kekayaan yang disediakan oleh Allah s.w.t tidak hanya di monopoli oleh golongan tertentu sahaja. Semua manusia berhak mendapat dan memiliki harta mengikut keupayaan masing-masing asalkan dengan cara yang betul dan diredhai Allah SWT
 


F. Fadhilat Muamalat


1. Memperolehi harta kekayaan dengan cara yang diredhai oleh Allah s.w.t.
2. Seseorang itu dapat menggunakan sebahagian daripada hartanya pada jalan kebajikan.
3. Seseorang yang menggunakan hartanya untuk faedah orang lain akan beroleh pahala daripada Allah s.w.t.
4. Orang yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah akan mendapat keberkatan hidup di dunia dan di akhirat.


5. Peraturan-peraturan dalam bermuamalat mengikut Islam secara tidak langsung melahirkan manusia yang berakhlak mulia .
6. Mewujudkan masyarakat yang adil, bertanggung jawab, amanah, jujur dan terhindar daripada melakukan perbuatan yang tidak baik.
7. Antara kesan-kesan yang timbul sekiranya muamalat yang dijalankan tidak mengikuti syariat Islam termasuklah :
a) Membawa kepada pergaduhan dan permusuhan
b) Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.
c) Melahirkan individu yang bersikap mementingkan diri sendiri.
d) Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.
e) Menggunakan harta pada perkara-perkara yang tidak diredhai oleh Allah dan membazir.
f) Melahirkan manusia yang bersifat tamak, loba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...