- Investasi dan Pasar Modal
Menurut bahasa, investasi merupakan penyimpanan uang dengan
tujuan memperoleh return yang diharapkan lebih besar daripada bunga deposito
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan modal yang
ditanamkan. Investasi bisa juga dikatakan sebagai pengorbanan dalam bentuk
penundaan pengeluaran sekarang untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik di
masa mendatang.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa investasi adalah cara
seseorang untuk mengelola uangnya dengan benar dengan menanamkannya ke dalam
bentuk benda atau usaha guna mendapatkan keuntungan setelah jangka waktu
tertentu.
Sementara itu, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Pasar modal merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan ataupun institusi lain dan juga merupakan
sarana untuk investasi.
- Investasi dan Pasar Modal dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa kegiatan investasi dapat
dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi sekaligus muamalah yang mengatur
hubungan antar manusia. Berdasarkan kaidah fiqh, kegiatan muamalah itu
hukum asalnya adalah boleh (mubah). Hal ini mengindikasikan bahwa
kegiatan muamalah yang baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran
Islam, maka dianggap dapat diterima selama tidak ada dalil Qur’an dan Sunnah
yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Tidak ada terminologi investasi maupun pasar modal yang
ditemukan dalam literatur Islam klasik, tapi kegiatan ini dapat dikategorikan
sebagai kegiatan jual beli. Karenanya, untuk mengetahui apakah kegiatan
investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak menurut
ajaran Islam, kita harus mengetahui dan memahami hal-hal yang dilarang oleh
ajaran Islam dalam hubungan jual beli.
Allah mengatakan “Hai orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” (Qs. An-Nisa:
29), “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (Qs. Al-Maidah: 1).
Kemudian, Rasulullah juga melarang umatnya melakukan jual beli yang mengandung
gharar (penipuan) serta menjual sesuatu yang belum jelas adanya.
Merujuk firman Allah dan sabda Nabi tersebut, maka hal-hal
yang dilarang dalam bermuamalah (termasuk di dalamnya investasi dan transaksi
di pasar modal) menurut ajaran Islam antara lain:
- Sesuatu itu haram karena bendanya. Pengharaman ini berlaku karena benda atau zat yang menjadi objek sebuah muamalah telah dilarang dalam Qur’an dan Sunnah.
- Sesuatu itu haram karena selain zatnya. Artinya objek muamalah tersebut halal, tapi muamalah tersebut menjadi haram karena ada unsur tadlis, gharar, riba dan sebagainya di dalamnya.
- Haram karena tidak sahnya akad
Ada karakteristik
tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga dalam pasar modal.
Batasan itu adalah kesesuaian suatu produk investasi dengan prinsip-prinsip ajaran
Islam. Pada intinya, prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.
Jenis usaha, produk barang dan
jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan tidak merupakan usaha
yang dilarang oleh prinsip-prinsip Islam. Misalnya perjudian, khamar, dan
sebagainya.
b. Jenis transaksi dilakukan dengan prinsip
kehati-hatian dan tidak boleh melakukan spekulasi yang mengandung unsure
dharar, gharar, maysir, dan zhulm. Kegiatan yang termasuk kedalamnya seperti
najash, bai’ almakdum, insider trading, dan juga menyebarluaskan informasi yang
menyesatkan guna meraup keuntungan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar