Rabu, 24 Januari 2018

PRINSIP-PRINSIP ISLAM TENTANG INVESTASI DAN PASAR MODAL_101010



  1. Investasi dan Pasar Modal
 Menurut bahasa, investasi merupakan penyimpanan uang dengan tujuan memperoleh return yang diharapkan lebih besar daripada bunga deposito dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan modal yang ditanamkan. Investasi bisa juga dikatakan sebagai pengorbanan dalam bentuk penundaan pengeluaran sekarang untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik di masa mendatang.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa investasi adalah cara seseorang untuk mengelola uangnya dengan benar dengan menanamkannya ke dalam bentuk benda atau usaha guna mendapatkan keuntungan setelah jangka waktu tertentu.
Sementara itu, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan ataupun institusi lain dan juga merupakan sarana untuk investasi.

  1. Investasi dan Pasar Modal dalam Islam
 Islam mengajarkan bahwa kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi sekaligus muamalah yang mengatur hubungan antar manusia. Berdasarkan kaidah fiqh, kegiatan muamalah itu hukum asalnya adalah boleh (mubah). Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan muamalah yang baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka dianggap dapat diterima selama tidak ada dalil Qur’an dan Sunnah yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Tidak ada terminologi investasi maupun pasar modal yang ditemukan dalam literatur Islam klasik, tapi kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan jual beli. Karenanya, untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak menurut ajaran Islam, kita harus mengetahui dan memahami hal-hal yang dilarang oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli.
Allah mengatakan “Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” (Qs. An-Nisa: 29), “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (Qs. Al-Maidah: 1). Kemudian, Rasulullah juga melarang umatnya melakukan jual beli yang mengandung gharar (penipuan) serta menjual sesuatu yang belum jelas adanya.
Merujuk firman Allah dan sabda Nabi tersebut, maka hal-hal yang dilarang dalam bermuamalah (termasuk di dalamnya investasi dan transaksi di pasar modal) menurut ajaran Islam antara lain:
  1. Sesuatu itu haram karena bendanya. Pengharaman ini berlaku karena benda atau zat yang menjadi objek sebuah muamalah telah dilarang dalam Qur’an dan Sunnah.
  2. Sesuatu itu haram karena selain zatnya. Artinya objek muamalah tersebut halal, tapi muamalah tersebut menjadi haram karena ada unsur tadlis, gharar, riba dan sebagainya di dalamnya.
  3. Haram karena tidak sahnya akad

Ada karakteristik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga dalam pasar modal. Batasan itu adalah kesesuaian suatu produk investasi dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Pada intinya, prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.       Jenis usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Islam. Misalnya perjudian, khamar, dan sebagainya. 
b.   Jenis transaksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh melakukan spekulasi yang mengandung unsure dharar, gharar, maysir, dan zhulm. Kegiatan yang termasuk kedalamnya seperti najash, bai’ almakdum, insider trading, dan juga menyebarluaskan informasi yang menyesatkan guna meraup keuntungan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...