Rabu, 24 Januari 2018

TEORI-TEORI ORGANISASI BISNIS ISLAMI_151010



A.  Kontrak Bisnis Islami, Konflik Keagenan dan Teori tentang Perusahaan Islami
Diantara norma penting dalam etika bisnis Islami adalah sebentuk kontrak Islami yang klasik dan memiliki argument bahwa perusahaan Islami yang menerapkan kontrak bisnis sebagaimana yang dituntunkan dalam syariah, maka problem keagenan dapat diminimalisir.
Ada tiga aspek dalam ekonomi dan perbankan Islam yang saling berhubungan. Pertama, kontrak yang didasarkan pada fiqh dari berbagai pemikiran mazhab. Kedua, mudharabah atau keagenan di mana dua atau lebih pihak sepakat dalam sebuah kontrak dengan modal dan tenaga untuk melakukan kerjasama usaha baik perdagangan, bisnis, dan lain sebagainya untuk berbagi keuntungan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan di awal. Ketiga, signifikansi dan pelaksanaan teori perusahaan Islami. 

1.      Prinisp-prinsip Dasar Syariah atau Fiqh Muamalah tentang Kontrak Bisnis Islami
a.    Hal-hal terlarang dalam kontrak
Sasaran utama dalam ekonomi Islam adalah ekonomi berbasis global yang baik, keadilan social dan ekonomi, dan distribusi pendapatan serta kekayaan secara adil. Tiga aspek yang dilarang dalam kontrak menurut Islam karena akan menyebabkan ketidakadilan adalah riba atau bunga, gharar atau ketidakjelasan dalam kontrak (misalnya menjual barang yang bukan milik si penjual, menjual barang yang tidak diketahui wujudnya, menjual barang tanpa spesifikasi harga yang jelas, dan sebagainya), dan maysir atau judi.
b.    Prinsip-prinsip dasar syariah tentang kontrak bisnis
1)   Istilah dan syarat dalam kontrak harus dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan selama bisnis berjalan atau pada saat bagi hasil
2)   Modal bisnis harus dalam bentuk uang atau ditaksir dengan uang
3)   Hubungan antara kedua belah pihak adalah shahibul mal dan mudharib
4)   Pemodal dan pekerja sama-sama bertanggungjawab menghasilkan keuntungan dan membaginya
5)   Hak dan kewajiban kedua belah pihak tergantung pada sifat kontrak
6)   Hak dan kewajiban sama
c.    Definisi, sifat dan klasifikasi kontrak bisnis Islami
Klasifikasi kontrak bisnis dalam Islam:
1)   Akad isytirak
2)   Akad muawadhat
3)   Akad lainnya
d.   Perbandingan bentuk ekonomis kontrak bisnis Islami
1)   Bai’ salam dan murabahah dapat dikatakan sebagai kontrak berbasis hutang. Sedangkan mudharaba dan musyarakah menggunakan prinsip bagi hasil
2)   Pada mudharabah dan bai’ salam, shahibul mal tidak punya peran dalam manajemen dana. Sementara pada murabahah dan ijarah, shahibul mal punya control penuh terkait penggunaan dana
3)   Pada mudharabah, shahibul mal bertanggungjawab penuh atas kerugian. Pada musyarakah, shahibul mal hanya menanggung sebesar proporsi modalnya
4)   Pada mudharabah dan musyarakah, ketidakpastian tingkat keuntungan sangat tinggi karena adanya informasi asimetris. Pada kontrak jenis lain, tingkat keuntungannya ada yang tetap

2.      Problem Keagenan, Sifat Dasarnya, Karakteristik dan Relevansinya dengan Model Kontrak Islami
a.    Implikasi konflik keagenan dan kontrak Islami
System bagi hasil perbankan Islam menghadapi masalah-masalah:
1)   Keterbatasan informasi di mana yang tahu seutuhnya informasi tentang usahanya
2)   Peminjam boleh jadi mengurangi keuntungan yang dilaporkan kepada bank (persoalan moral)
3)   Tidak kompetitif dengan bank konvensional
b.    Solusi untuk menangani konflik keagenan dalam perbankan Islam
1)    Problem keagenan dapat diatasi dengan system bagi hasil
2)    Problem keagenan akan diminimalisir dalam ekonomi Islam karena muslim yakin bahwa kejujuran akan mendapatkan pahala dan kebohongan akan mendapatkan hukuman, dan ketika aktivitas keuangan didasarkan pada sharing maka pekerja yang jujur akan mengalahkan ketidakjujuran pekerja lainnya
3)    Format akad harus didesain sepspesifik mungkin demi kejujuran
4)    Bagi hasil dapat digunakan untuk tenaga kerja atau proyek
5)    Hubungan jangka panjang antara bank dan peminjam akan meningkatkan efisiensi bagi hasil  bank itu sendiri

3.      Teori tentang Perusahaan (Berbasis Kompetensi, Evolusioner dan Bagi Hasil)
a.    Teori-teori tentang perusahaan berbasis kompetensi
Teori ini menenkankan bahwa bukan pengembangan sumber daya dan skill yang ada dalam perusahaan, melainkan kontrak implisit dan eksplisit antara pimpinan, pekerja, dan pihak lainnya.
b.    Teori-teori evolusioner tentang perusahaan
Teori ini sering melibatkan metafora biologis tentang seleksi alam yang lebih memperhatikan proses belajar dan perkembangan dalam organisasi.
c.    Teori bagi hasil perusahaan
Teori ini menunjukkan hubungan di tengah keberagaman agen dalam proses produksi perusahaan terutama pemilik modal dan pekerja.

4.      Sifat dan Karakteristik Teori Perusahaan Islami
a.    Restriksi perusahaan Islam
1)   Kemaslahatan sosial
2)   Larangan menzhalimi dan berbuat kerusakan
3)   Mengutamakan keuntungan bersama daripada pribadi
b.    Sasaran perusahaan Islam adalah maksimalisasi keuntungan dan kemakmuran
c.    Karakteristik dasar perusahaan Islam
1)   Dibatasi dengan kode etik syariah untuk menyediakan jumlah yang cukup untuk kebutuhan pokok dengan harga terendah agar semua kalangan masyarakat dapat mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan
2)   Diharapkan beroperasi pada level MR=MC
3)   Tanggung jawab bersama pekerja dan pimpinan
4)   Prinsip kontrak harus bebas riba, gharar dan maisir
5)   Hak dan kewajiban pihak yang berakad ditentukan dan disepakati di awal akad

B.  Penguasaan Perusahaan Institusi-institusi yang Menawarkan Pelayanan Keuangan Islam: Berbagai Isu dan Opsi
1.    Tiga Kasus Distress
Tiga kasus yang dapat menggambarkan kelemahan CG (Corporate Governace) dalam IIFS (Institutions offering Islamic Financial Services). Pertama, berhubungan dengan kegagalan untuk memastikan kesesuaian dengan kepercayaan agama para stakeholder. Kedua dan ketiga menunjukkan betapa lemahnya stuktur CG secara internal dan eksternal yang dapat berdampak pada keuangan investor khususnya pada pemegang akun tidak terikat yang tidak terproteksi.
Ciri utama CG institusi keuangan Islam adalah memastikan kesesuaiannya dengan syariah. Untuk meyakinkan stakeholder, pada umumnya institusi membentuk sebuah badan pengawas syariah (SSB).  

2.    Nilai Shareholder vs Nilai Stakeholder: Corporate Governance dalam Institusi Keuangan Islam dan Konvensional
Ketidakbenaran dalam bisnis keuangan tidak hanya menyebabkan kerugian investasi, tapi juga dapat mengguncang kepercayaan investor serta menimbulkan keraguan atas stabilitas system keuangan internasional. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat merusak nilai semua stakeholder seperti kreditor, supplier, konsumen, pekerja, penisunan, dan masyarakat luas. Konsekuensi lemahnya CG tidak hanya berdampak pada keuangan, tapi juga berpengaruh pada beban biaya dalam kehidupan social.
CG konvensional belum bisa menawarkan sebuah kerangka analitik untuk internalisasi proteksi terhadap stakeholder dalam perusahaan.  

3.    Taat Syariah dan Kepentingan Etik Stakeholder
Untuk mengawasi institusi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah itu sendiri, dibentulah syariah supervisory board (SSB) yang memiliki hak prerogative pada lima hal. Pertama, sertifikasi izin instrument keuangan melalui fatwa. Kedua, verifikasi transaksi yang sesuai dengan syariah dengan mengeluarkan fatwa. Ketiga, penghitungan dan pembayaran zakat. Keempat, pemisahan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kelima, petunjuk dalam distribusi pendapatan atau pengeluaran di antara shareholder bank dan pemegang akun investasi.
Keberadaan SSB menimbulkan lima persoalan utama CG. Pertama, independensi SSB dari manajemen. Kedua, kerahasiaan yang timbul dari sarjana syariah yang menempati SSB pada sebagian IIFS, yang membuat mereka memiliki akses informasi yang mungkin akan menyaingi institusi. Ketiga, kompetensi di mana sedikit sekali cendekiawan syariah yang benar-benar ahli dalam hokum Islam sekaligus ahli keuangan. Keempat, konsistensi keputusan antar IIFS, antar yurisdiksi dalam institusi yang sama. Kelima, pengungkapan semua informasi yang berhubungan dengan fungsi laporan syariah akan memperkuat kredibilitas yang akan membedakan dari institusi konvensional. 

4.    Kepentingan Keuangan Stakeholder
Misi utama institusi adalah membantu stakeholder mendapatkan keuntungan financial mereka. IIFS secara umum memiliki tiga jenis akun deposito: kas, investasi tidak terikat dan investasi terikat. Investasi tidak terikat mungkin yang paling banyak memberikan tantangan dalam hal CG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...