A. Kontrak Bisnis Islami, Konflik Keagenan
dan Teori tentang Perusahaan Islami
Diantara
norma penting dalam etika bisnis Islami adalah sebentuk kontrak Islami yang
klasik dan memiliki argument bahwa perusahaan Islami yang menerapkan kontrak
bisnis sebagaimana yang dituntunkan dalam syariah, maka problem keagenan dapat
diminimalisir.
Ada
tiga aspek dalam ekonomi dan perbankan Islam yang saling berhubungan. Pertama, kontrak
yang didasarkan pada fiqh dari berbagai pemikiran mazhab. Kedua, mudharabah
atau keagenan di mana dua atau lebih pihak sepakat dalam sebuah kontrak dengan
modal dan tenaga untuk melakukan kerjasama usaha baik perdagangan, bisnis, dan
lain sebagainya untuk berbagi keuntungan sesuai dengan rasio yang telah
ditentukan di awal. Ketiga, signifikansi dan pelaksanaan teori perusahaan
Islami.
1. Prinisp-prinsip Dasar Syariah atau Fiqh
Muamalah tentang Kontrak Bisnis Islami
a. Hal-hal terlarang dalam kontrak
Sasaran
utama dalam ekonomi Islam adalah ekonomi berbasis global yang baik, keadilan
social dan ekonomi, dan distribusi pendapatan serta kekayaan secara adil. Tiga
aspek yang dilarang dalam kontrak menurut Islam karena akan menyebabkan
ketidakadilan adalah riba atau bunga, gharar atau ketidakjelasan dalam kontrak
(misalnya menjual barang yang bukan milik si penjual, menjual barang yang tidak
diketahui wujudnya, menjual barang tanpa spesifikasi harga yang jelas, dan
sebagainya), dan maysir atau judi.
b. Prinsip-prinsip dasar syariah tentang
kontrak bisnis
1) Istilah dan syarat dalam kontrak harus
dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan selama bisnis
berjalan atau pada saat bagi hasil
2) Modal bisnis harus dalam bentuk uang
atau ditaksir dengan uang
3) Hubungan antara kedua belah pihak adalah
shahibul mal dan mudharib
4) Pemodal dan pekerja sama-sama
bertanggungjawab menghasilkan keuntungan dan membaginya
5) Hak dan kewajiban kedua belah pihak
tergantung pada sifat kontrak
6) Hak dan kewajiban sama
c. Definisi, sifat dan klasifikasi kontrak
bisnis Islami
Klasifikasi
kontrak bisnis dalam Islam:
1) Akad isytirak
2) Akad muawadhat
3) Akad lainnya
d. Perbandingan bentuk ekonomis kontrak
bisnis Islami
1) Bai’ salam dan murabahah dapat dikatakan
sebagai kontrak berbasis hutang. Sedangkan mudharaba dan musyarakah menggunakan
prinsip bagi hasil
2) Pada mudharabah dan bai’ salam, shahibul
mal tidak punya peran dalam manajemen dana. Sementara pada murabahah dan
ijarah, shahibul mal punya control penuh terkait penggunaan dana
3) Pada mudharabah, shahibul mal
bertanggungjawab penuh atas kerugian. Pada musyarakah, shahibul mal hanya
menanggung sebesar proporsi modalnya
4) Pada mudharabah dan musyarakah,
ketidakpastian tingkat keuntungan sangat tinggi karena adanya informasi
asimetris. Pada kontrak jenis lain, tingkat keuntungannya ada yang tetap
2. Problem Keagenan, Sifat Dasarnya,
Karakteristik dan Relevansinya dengan Model Kontrak Islami
a. Implikasi konflik keagenan dan kontrak
Islami
System
bagi hasil perbankan Islam menghadapi masalah-masalah:
1) Keterbatasan informasi di mana yang tahu
seutuhnya informasi tentang usahanya
2) Peminjam boleh jadi mengurangi
keuntungan yang dilaporkan kepada bank (persoalan moral)
3) Tidak kompetitif dengan bank
konvensional
b. Solusi untuk menangani konflik keagenan
dalam perbankan Islam
1) Problem keagenan dapat diatasi dengan
system bagi hasil
2) Problem keagenan akan diminimalisir
dalam ekonomi Islam karena muslim yakin bahwa kejujuran akan mendapatkan pahala
dan kebohongan akan mendapatkan hukuman, dan ketika aktivitas keuangan
didasarkan pada sharing maka pekerja yang jujur akan mengalahkan ketidakjujuran
pekerja lainnya
3) Format akad harus didesain sepspesifik
mungkin demi kejujuran
4) Bagi hasil dapat digunakan untuk tenaga
kerja atau proyek
5) Hubungan jangka panjang antara bank dan
peminjam akan meningkatkan efisiensi bagi hasil
bank itu sendiri
3. Teori tentang Perusahaan (Berbasis
Kompetensi, Evolusioner dan Bagi Hasil)
a. Teori-teori tentang perusahaan berbasis
kompetensi
Teori
ini menenkankan bahwa bukan pengembangan sumber daya dan skill yang ada dalam
perusahaan, melainkan kontrak implisit dan eksplisit antara pimpinan, pekerja,
dan pihak lainnya.
b. Teori-teori evolusioner tentang
perusahaan
Teori
ini sering melibatkan metafora biologis tentang seleksi alam yang lebih
memperhatikan proses belajar dan perkembangan dalam organisasi.
c. Teori bagi hasil perusahaan
Teori
ini menunjukkan hubungan di tengah keberagaman agen dalam proses produksi
perusahaan terutama pemilik modal dan pekerja.
4. Sifat dan Karakteristik Teori Perusahaan
Islami
a. Restriksi perusahaan Islam
1) Kemaslahatan sosial
2) Larangan menzhalimi dan berbuat
kerusakan
3) Mengutamakan keuntungan bersama daripada
pribadi
b. Sasaran perusahaan Islam adalah maksimalisasi
keuntungan dan kemakmuran
c. Karakteristik dasar perusahaan Islam
1) Dibatasi dengan kode etik syariah untuk
menyediakan jumlah yang cukup untuk kebutuhan pokok dengan harga terendah agar
semua kalangan masyarakat dapat mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan
2) Diharapkan beroperasi pada level MR=MC
3) Tanggung jawab bersama pekerja dan
pimpinan
4) Prinsip kontrak harus bebas riba, gharar
dan maisir
5) Hak dan kewajiban pihak yang berakad
ditentukan dan disepakati di awal akad
B. Penguasaan Perusahaan
Institusi-institusi yang Menawarkan Pelayanan Keuangan Islam: Berbagai Isu dan
Opsi
1. Tiga Kasus Distress
Tiga
kasus yang dapat menggambarkan kelemahan CG (Corporate Governace) dalam IIFS
(Institutions offering Islamic Financial Services). Pertama, berhubungan dengan
kegagalan untuk memastikan kesesuaian dengan kepercayaan agama para
stakeholder. Kedua dan ketiga menunjukkan betapa lemahnya stuktur CG secara
internal dan eksternal yang dapat berdampak pada keuangan investor khususnya
pada pemegang akun tidak terikat yang tidak terproteksi.
Ciri
utama CG institusi keuangan Islam adalah memastikan kesesuaiannya dengan
syariah. Untuk meyakinkan stakeholder, pada umumnya institusi membentuk sebuah
badan pengawas syariah (SSB).
2. Nilai Shareholder vs Nilai Stakeholder:
Corporate Governance dalam Institusi Keuangan Islam dan Konvensional
Ketidakbenaran
dalam bisnis keuangan tidak hanya menyebabkan kerugian investasi, tapi juga
dapat mengguncang kepercayaan investor serta menimbulkan keraguan atas
stabilitas system keuangan internasional. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat
merusak nilai semua stakeholder seperti kreditor, supplier, konsumen, pekerja,
penisunan, dan masyarakat luas. Konsekuensi lemahnya CG tidak hanya berdampak
pada keuangan, tapi juga berpengaruh pada beban biaya dalam kehidupan social.
CG
konvensional belum bisa menawarkan sebuah kerangka analitik untuk internalisasi
proteksi terhadap stakeholder dalam perusahaan.
3. Taat Syariah dan Kepentingan Etik
Stakeholder
Untuk
mengawasi institusi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah itu
sendiri, dibentulah syariah supervisory board (SSB) yang memiliki hak
prerogative pada lima hal. Pertama, sertifikasi izin instrument keuangan
melalui fatwa. Kedua, verifikasi transaksi yang sesuai dengan syariah dengan
mengeluarkan fatwa. Ketiga, penghitungan dan pembayaran zakat. Keempat,
pemisahan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kelima, petunjuk
dalam distribusi pendapatan atau pengeluaran di antara shareholder bank dan
pemegang akun investasi.
Keberadaan
SSB menimbulkan lima persoalan utama CG. Pertama, independensi SSB dari
manajemen. Kedua, kerahasiaan yang timbul dari sarjana syariah yang menempati
SSB pada sebagian IIFS, yang membuat mereka memiliki akses informasi yang
mungkin akan menyaingi institusi. Ketiga, kompetensi di mana sedikit sekali
cendekiawan syariah yang benar-benar ahli dalam hokum Islam sekaligus ahli
keuangan. Keempat, konsistensi keputusan antar IIFS, antar yurisdiksi dalam
institusi yang sama. Kelima, pengungkapan semua informasi yang berhubungan
dengan fungsi laporan syariah akan memperkuat kredibilitas yang akan membedakan
dari institusi konvensional.
4. Kepentingan Keuangan Stakeholder
Misi
utama institusi adalah membantu stakeholder mendapatkan keuntungan financial
mereka. IIFS secara umum memiliki tiga jenis akun deposito: kas, investasi
tidak terikat dan investasi terikat. Investasi tidak terikat mungkin yang
paling banyak memberikan tantangan dalam hal CG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar