Rabu, 02 Mei 2018

MANAJEMEN RISIKO: BERBAGAI TANTANGAN TERKAIT FIQH_230314


A.  Pendahuluan
Bank Islam dihadapkan pada dua jenis risiko. Pertama adalah risiko yang sama seperti yang dihadapi lembaga keuangan konvensional dan kedua merupakan risiko unik yang hanya dihadapi oleh bank Islam. Oleh karena itu, manajemen risiko yang digunakan oleh bank Islam juga memiliki dua tipe. Pertama, teknik standar seperti pelaporan risiko, audit internal dan eksternal, analisis GAP, RAROC, peringkat internal dan sebagainya. Kedua, teknik yang perlu dikembangkan atau digunakan sesuai kebutuhan untuk kepatuhan syariah (Khan dan Ahmed, 2001: 113).
1.    Sikap terhadap risiko
Risiko merupakan bagian yang penting bagi keuangan Islam. Dalam fiqh sendiri dikenal istilah al-khira>ju bi al-d{ama>m dan al-ghummu bi al-ghurm. Keuntungan dari sebuah aset berhubungan dengan tanggung jawab hilangnya aset tersebut. Dalam bank Islam tidak dikenal pemindahan risiko, yang ada adalah berbagi risiko dan bank Islam tidak pula mengenal pembiayaan berbasis utang (Khan dan Ahmed, 2001: 113-114).
Terdapat dua sikap ilmuan Islam terkait risiko. Pertama, utang dan return dari aseet tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kedua, orang biasa tidak suka dengan risiko, bank yang bekerja sebagai perwakilan orang-orang tersebut harus hati-hati dan menghindari tanggungan risiko yang berlebihan (Khan dan Ahmed, 2001: 114-115).
2.    Toleransi risiko keuangan
Secara praktik, jika memungkinkan, bank harus menghilangkan semua risiko. Bank bisa menggunakan modalnya dengan lebih efisien untuk mengumpulkan aset dan memaksimalkan return atas ekuitas. Hal ini akan memungkinkan bank untuk memberikan keuntungan lebih tinggi kepada pemegang deposito investasi.
Keberadaan risiko merupakan biaya yang tidak diharapkan bank Islam seperti halnya bagi bank konvensional. Jika bank Islam ingin menanggung risiko yang sama dengan bank konvensional, maka bank Islam harus menyederhanakan dan memperbaiki model pembiayaan mereka agar risiko yang dihadapi sepadan dengan risiko bank konvensional. Hanya saja, penyederhanaan dan perbaikan tersebut akan menyebabkan bank Islam kehilangan karakteristik Islam mereka, dan itu tidaklah mungkin. Karena risiko tambahan tersebut tidak dapat dihindari, maka bank Islam harus mempertahankan modal tambahan dan mengembangkan pengendalian internal dan teknik manajemen risiko yang sangat tepat (Khan dan Ahmed, 2001: 115).
B.  Risiko Kredit
Bank Islam menghadapi risiko kredit yang lebih berat dibandingkan bank konvensional karena: (1)karakteristik risiko kredit umum yang dimilik bank Islam, (2)karakteristik risiko nasabah model pembiayaan tertentu bank Islam, (3)keakuratan perhitungan kerugian kredit, dan (4)ketersediaan teknik mengatasi risiko (Khan dan Ahmed, 2001: 116).
1.    Pentingnya kalkulasi kerugian
Kontrak keuangan Islam sangatlah kompleks sehingga penghitungan kerugian yang mungkin terjadi barangkali akan menjadi tantangan tersendiri dalam kontrak Islam. Kompleksitas tersebut ditambah lagi dengan tidak adanya kesepakatan terkait pelanggaran dan sifat dasar utang yang tidak likuid. Tantangan ini dapat ditangani dengan mengadopsi pendekatan dasar IRB (Khan dan Ahmed, 2001: 116).


2.    Teknik mitigasi risiko kredit
a.    Cadangan kerugian pinjaman
Teknik ini memberikan perlindungan dari kerugian kredit yang mungkin terjadi. Efektif atau tidaknya cadangan ini tergantung pada kredibilitas sistem untuk menghitung kerugian yang mungkin terjadi. Selain itu, sebagian bank Islam juga telah membentuk cadangan perlindungan investasi dari hasil kontribusi depositor investasi dan pemilik bank (Khan dan Ahmed, 2001: 117-118).
b.    Jaminan
Bank Islam menggunakan jaminan untuk melindungi keuangan. Adapun karakteristik jaminan pada bank Islam adalah: (1)modal yang diberikan tergantung pada jaminan yang diberikan, (2)ada sejumlah aset yang dalam pandangan bank Islam merupakan jaminan yang bagus dan berhak mendapat modal, (3)meskipun dilarang berjual beli utang, namun bank Islam menerima instrumen utang yang bersifat likuid sebagai jaminan, (4)bank Islam memiliki akses terbatas terhadap aset yang mereka biayai, dan (5)sistem hukum di mana bank  Islam beroperasi tidak mendukung aspek kualitatif jaminan yang bagus sehingga sangat sulit mendapatkan kontrol aset dan mengubahnya menjadi likuiditas tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi (Khan dan Ahmed, 2001: 118-120).
c.    On-balance sheet netting
Teknik ini adalah menyesuaikan obligasi keuangan bersama dengan akuntansi satu posisi netto obligasi bersama (Khan dan Ahmed, 2001: 121).
d.   Garansi
Garansi merupakan jaminan tambahan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas kredit. Garansi komersial merupakan alat yang paling penting untuk mengendalikan risiko kredit pada bank konvensional. Bagi bank Islam, sesuai dengan Fiqh, hanya pihak ketiga yang boleh memberikan garansi sebagai perbuatan baik dan berbasis jasa yang menuntut pengeluaran aktual. Tidak adanya kesepakatan menyebabkan instrumen ini tidak efektif digunakan dalam industri bank Islam (Khan dan Ahmed, 2001: 121).
e.    Derivatif kredit dan sekuritisasi
Bank Islam tidak menggunakan padanan derivatif kredit apapun. Praktik di Malaysia memberikan gambaran bagaimana persoalan jual beli utang dapat diatasi: (1)membedakan antara utang yang secara penuh aman dan yang tidak aman, (2)meskipun jual beli utang tidak diperbolehkan, namun pemilik utang boleh menunjuk seorang penagih utang, dan (3)utang bisa digunakan sebagai harga untuk membeli aset riil (Khan dan Ahmed, 2001: 123).
f.     Mitigasi risiko kontrak
Gharar bisa jadi kecil dan tidak dapat dihindari, tapi juga bisa menjadi beggitu besar dan menyebabkan ketidakadilan, pembatalan dan pelanggaran kontrak. Oleh karena itu, diperlukan kontrak yang pas sebagai teknik pengendalian risiko: (1)klausul kontrak yang menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian jika terjadi fluktuasi harga pada kontrak Salam, (2)diperbolehkan adanya penalti dalam akad Istis{na>’ guna mengantisipasi tidak terpenuhinya spesifikasi barang, (3)pembayaran dalam Istis{na>’  bisa dilakukan secara berangsung-angsur guna mengurangi pengeluaran kredit bank, (4)pembayaran dimuka pada akad Murabahah sebagai langkah untuk mengatasi risiko tidak mengikatnya kontrak, (5)adanya insentif berupa potongan pada akad tertentu, (6)kesepakatan untuk mengikuti proses jika terjadi sengketa, (7)kontrak bisa mengikat bagi klien dan tidak bagi bank untuk mengurangi risiko penolakan klien untuk mengambil barang, dan (8) pada akad Murabahah, bank menyimpan aset untuk sementara waktu yang menimbulkan risiko kepemilikan sehingga diperlukan alokasi modal untuk itu (Khan dan Ahmed, 2001: 125-126) .
g.    Rating internal
Dalam rangka menjaga regulasi perkiraan kerugian pinjaman, semua bank menggunakan beberapa bentuk evaluasi dan peringkat internal aset dan klien mereka.  Sistem peringkat internal bisa digambarkan sebagai persediaan berbasis risiko pada aset individu bank. Sistem ini mengidentifikasi risiko kredit yang dihadapi bank berbasis aset ke aset dan cara terencana daripada melihat risiko bank berbasis portofolio keseluruhan. Karena karakteristik bank Islam berbeda, maka perlu dibentuk sistem peringkat internal dasar yang terdiri dari dua informasi yaitu fasilitas jatuh tempo dan kualitas kredit klien (Khan dan Ahmed, 2001: 126-127).
h.    RAROC
RAROC digunakan untuk mengalokasikan modal diantara kelompok aset yang berbeda dan antar unit bisnis dengan memeriksa faktor return-risiko. Dalam bank Islam sendiri, RAROC digunakan untuk menentukan modal untuk beragam model pembiayaan (Khan dan Ahmed, 2001: 128).
i.      Model komputerisasi
Model ini merupakan pengembangan dari sistem peringkat internal. Karena model ini penting guna manajemen risiko di masa depan, maka bank Islam perlu membuat strategi terencana dan sadar akan sistem yang maju kapanpun (Khan dan Ahmed, 2001: 129).
C.  Risiko Pasar
1.    Tantangan bisnis bank Islam: tinjauan umum
Tidak tersedianya derivatif keuangan merupakan gangguan utama bagi bank Islam untuk mengatur risiko pasar mereka (Khan dan Ahmed, 2001: 129).
2.    Komposisi risiko pasar keseluruhan
Risiko suku bunga dan risiko perdagangan luar negeri merupakan risiko yang paling penting. Keterlambatan pembayaran karena perubahan harga pasar akan mempengaruhi pendapatan bersih bank. Bank konvensional akan menggunakan derivatif kredit untuk mengatasi risiko ini. Sementara itu, bank Islam tidak mempunyai derivatif kredit dan tidak pula bisa menjadwal ulang utang berbasis mark-up. Dengan begitu, bank Islam lebih gampang terkena dampak risiko suku bunga (Khan dan Ahmed, 2001: 132).
3.    Tantangan manajemen risiko tingkat tolak ukur
Bank Islam tidak menggunakan bunga dalam transaksi mereka. Namun begitu, bank Islam menjadikan suku bunga sebagai tolak ukur penentuan mark-up pada transaksi Murabahah. Dengan begitu, perubahan suku bunga sebagai acuan merupakan risiko yang juga dihadapi oleh bank Islam. Beberapa teknik untuk mengurangi risiko Murabahah adalah (Khan dan Ahmed, 2001: 133).
a.    Kontrak dua tahap dan analisis GAP
Analisis GAP digunakan untuk mengukur pendapatan bersih dan sensitivitasnya terhadap suku bunga sebagai tolak ukur. Efektivitas strategi manajemen GAP pada bank Islam memerlukan fleksibilitas dua sisi ekstrim utang dan asset. Pada sisi asset, manajer bank Islam memerlukan lebih banyak asset yang bisa dihargai ulang (Khan dan Ahmed, 2001: 133).
Pada kontrak dua tahap, bank Islam berperan sebagai penjamin dalam memfasilitasi dana untuk para pengguna. Jaminan ini tidak bisa dijadikan aktivitas komersial. Dalam kontrak dua tahap, jaminan bisa disediakan lewat partisipasi bank Islam dalam proses pendanaan sebagai pembeli actual (Khan dan Ahmed, 2001: 134).

b.    Kontrak suku bunga mengambang
Pinjaman dengan bunga mengambang bisa dipilih karena risikonya yang lebih kecil dibandingkan kontrak dengan suku bunga tetap (Khan dan Ahmed, 2001: 135).
c.    Dibolehkannya swap
Swap yang diberlakukan dalam bank konvensional dilarang dalam fiqh. Hanya saja, swap bisa didesain agar sesuai syariah dengan memenuhi syarat-syarat: (1)ada pihak yang tingkat kreditnya rendah karena memegang asset jangka panjang dan utang jangka pendek, (2)ada pihak lain yang utangnya jangka panjang tapi asetnya lebih likuid karena rating kreditnya sangat bagus, dan (3)ada instrument keuangan dengan pendapatan tetap yang digunakan untuk meningkatkan pendanaan jangka panjang dan ada juga instrument keuangan pendapatan mengambang yang digunakan untuk pendanaan jangka pendek (Khan dan Ahmed, 2001: 135-136).
4.    Tantangan pengaturan komoditas dan risiko harga ekuitas
Pada umumnya, fluktuasi harga komoditas dan ekuitas tidaklah menjadi perhatian manajemen asset-utang bank. Pada bank Islam, Murabahah dan Istis{na>’ rentan terhadap risiko suku bunga tolak ukur dari harga mark-up dan Salam serta Ijarah rentan terhadap risiko harga Murabahah  dan komoditas. Ada beberapa teknik yang bermanfaat dalam mengatur risiko harga komoditas dan ekuitas (Khan dan Ahmed, 2001: 137-138).
a.    Salam dan komoditas futures
Kontrak future memungkinkan penggunanya mengunci harga mendatang sesuai harapan mereka. Bank Islam sekarang tidak menggunakan kontrak komoditas future dalam skala besar. Namun dengan peran sejumlah resolusi, konvensi dan riset baru fiqh, skop komoditas untuk future diperluas dalam bank Islam (Khan dan Ahmed, 2001: 138-139).

b.    Bay’ al-tawri>d dengan khiya>r al-shart{
Setiap jenis kontrak bank Islam dengan harga, kuantitas yang ditetapkan diawal dan lama waktunya yang mana bayaran dan objek ditangguhkan dimisalkan dengan Bay’ al-tawri>d (pembeli dan penjual susu sepakat dan berakad terkait jumlah susu yang akan diserahkan setiap hari, lama akad, waktu penyerahan dan harga. Susu tersebut tidak ada ketika akad terjadi, pun bayarannya kebanyakan dibayar pada waktu tertentu). Jika harga pasar turun, pembeli akan rugi jika meneruskan kontrak. Sebaliknya jika harga naik, maka penjual yang akan rugi. Oleh karena itu, dalam kontrak semacam ini keberadaan khiya>r al-shart  akan membuat kontrak menjadi lebih adil dan mengurangi risiko bagi kedua belah pihak (Khan dan Ahmed, 2001: 139-140).
c.    Kontrak paralel
Risiko harga bisa terrjadi karena perubahan tidak tetap harga komoditas tertentu dan asset non-keuangan dan juga karena perubahan tingkat harga secara umum atau inflasi. Hal ini menyebabkan Murabahah dan Salam memiliki potensi untuk mengurangi risiko harga yang mendasari transaksi ini. Meskipun perubahan tetap harga asset tidak dapat dibendung, namun komposisi piutang pada neraca bisa secara sistematis diatur sehingga dampak inflasi bisa dikurangi (Khan dan Ahmed, 2001: 140-141).
5.    Risiko harga ekuitas dan penggunaan bay’ al-arboon
Skop penggunaan opsi oleh bank Islam sebagai instrumen manajemen risiko sangatlah terbatas. Namun begitu, sebagian bank Islam berhasil memanfaatkan untuk meminimalisir risiko portofolio yang dalam perbankan Islam sekarang dikenal dengan Principal Protected Funds (PPFs) (Khan dan Ahmed, 2001: 143). 


6.    Tantangan pengaturan risiko perdagangan luar negeri
Risiko perdagangan luar negeri dapat dibedakan menjadi risiko ekonomi, risiko transaksi dan risiko translasi. Risiko-risiko ini dapat diminimalisir melalui: (1)Menghindari risiko-risiko transaksi, (2)Netting, (3)Swap kewajiban/ utang, (4)Swap deposito, (5)Forwards mata uang dan futures, (6)Forward sintetis, dan (7)Imunisasi (Khan dan Ahmed, 2001: 143-146).
D.  Risiko Likuiditas
Beragam alasan menyebabkan bank Islam cenderung menghadapi risiko likuiditas, diantaranya: (1)aset bank Islam tidak selikuid aset bank konvensional karena adanya larangan sekuritisasi, (2)perkembangan instrumen keuangan yang lambat membuat bank Islam tidak mampu meningkatkan dana dari pasar secara cepat, (3)karena the lender of lasr resort berbasis bunga, maka bank Islam tidak dapat memanfaatkannya, dan (4)karena belum menghadapi persoalan likuiditas, bank Islam tidak memiliki sistem manajemen likuiditas formal (Khan dan Ahmed, 2001: 147-149).


Referensi:  Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed, Risk management: an Analysis of Issues in Islamic Financial Industry, Occasional Paper, Jeddah (KT): 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Selamat Datang

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Selamat datang dan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mampir ke laman rumahdialekis. ...